VONIS MENGABAIKAN PRINSIP PEMBUKTIAN: PARA TERDAKWA KASUS KERUSUHAN JAYAPURA MENYATAKAN BANDING

Advokat Sugeng Teguh Santoso

REFORMATANEWS.com
, Jayapura - Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus kerusuhan Jayapura, dengan vonis rata-rata selama 6 (enam) bulan pidana penjara. Atas putusan itu, para terdakwa yang rata-rata adalah anak muda, menyatakan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan-putusan tersebut dengan alasan, perbuatan pidana yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa sama sekali tidak pernah dilakukannya. Fakta persidangan mengungkap bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana secara bersama melakukan pengrusakan atau menyebabkan kebakaran terhadap barang atau benda (pasal 170 ayat 1 jo pasal 64 KUHP. Bahkan ada Terdakwa yang sama sekali tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa damai anti rasisme tersebut. Dari 18 (delapan belas) perkara yang didampingi oleh Tim Advokat untuk Untuk Orang Asli Papua sampai putusan akhir, terdapat 11 (sebelas) perkara dengan jumlah terdakwa sebanyak 17 (tujuh belas) orang menyatakan banding atas putusan PN yang dijatuhkan kepadanya demi untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Tim Advokat menilai, bahwa putusan pengadilan, mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak berdasarkan minimum 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP, yang mengatur: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Pembuktian yang demikian dinamakan sebagai pembuktian  negatif (negatif wettelijke bewijstheorie), yang menggabungkan unsur keyakinan hakim dengan unsur-unsur pembuktian menurut undang-undang.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian penuntut umum atas dakwaan sangat lemah. Seperti contoh dalam Perkara No. 572/Pid.B/2019/PN. Jap., atas nama terdakwa: 1) Ronald Wandik, 2) Yusuf Marthen Moai, 3) Jhony Weya, 4) Persiapan Kogoya, 5) Mikha Asso. Penuntut Umum hanya mengajukan 3 (tiga) orang saksi untuk Terdakwa Persiapan Kogoya, sementara untuk terdakwa lainnya, penuntut umum tidak mengajukan satupun saksi yang menyatakan melihat, mendengar dan mengetahui bahwa para terdakwa melakukan perusakan pada saat aksi unjuk rasa damai menentang rasisme terhadap Orang Asli Papua pada 29 Agustus 2019.

Di sisi lain, saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum, termasuk Saksi yang berlatar belakang Polisi yang keterangannya menyimpulkan bahwa para Terdakwa telah melakukan perusakan pada saat aksi unjuk rasa damai, hanya berdasarkan ciri-ciri umum: rambut keriting, kulit hitam. Padahal, massa yang memiliki ciri yang sama pada waktu kejadian aksi unjuk rasa sangatlah banyak. Penuntut Umum juga tidak menjadikan CCTV sebagai barang bukti meskipun disebut-sebut dalam keterangan para saksi.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa proses penyidikan dan investigasi yang dialami masing-masing Terdakwa sarat dengan intimidasi dan pemaksaan pengakuan terhadap Tersangka yang bertentangan dengan KUHAP dan Undang-Undang HAM (1999). Sedangkan pengakuan masing-masing Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, telah dinyatakan dicabut di muka persidangan karena diberikan di bawah tekanan, paksaan dan kekerasan. Pemeriksaan dengan model inquisitoir terhadap para terdakwa terungkap dalam persidangan, termasuk bahwa penetapan status para terdakwa di tingkat penyidikan dilakukan atas perintah pimpinan untuk menetapkan status tersangka dalam waktu 1 x 24 jam.

Adapun perkara-perkara yang mengajukan banding, meliputi:

Pertama, Perkara No. 550/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Kedua, Perkara No. 551/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Ketiga,  Perkara No. 564/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Keempat, Perkara No. 565/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Kelima, Perkara No. 566/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Keenam, Perkara No. 568/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Ketujuh, Perkara No. 570/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Kedelapan, Perkara No. 571/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Kesembilan, Perkara No. 572/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Kesepuluh,  Perkara No. 574/Pid.B/2019/PN. Jap.;
Kesebelas, Perkara No. 583/Pid.B/2019/PN. Jap.;

Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Advokat untuk OAP yang terdiri dari Sugeng Teguh Santoso , Frederika Korain,   Rita Serena Kolibonsomenyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, Mengingat proses hukum masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka para terdakwa belum dapat dikatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada mereka;

Kedua, Memohon kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, menerima dan mengabulkan permohonan banding para terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura serta membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum;

Ketiga, Memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa perkara ini, agar memeriksa kembali secara obyektif fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan dan mengoreksi kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemeriksaan para terdakwa, terutama sejak pada tahap penyidikan, yang kami nilai sarat dengan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia karena stigma dan stereotip terhadap para terdakwa sebagai Orang Asli Papua;

Keempat, Meminta Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI agar melakukan pengawasan yang efektif dalam proses pemeriksaan perkara banding para terdakwa dan mencegah adanya intervensi kekuasaan pihak lain yang mempengaruhi kemerdekaan hakim yang dapat merusak wibawa dan citra pengadilan sebagai tempat untuk mencari keadilan;


Siaran Pers Tim Advokat untuk Orang Asli Papua diterima Reformatanews.com melalui Sugeng Teguh Santoso dari Jayapura (28/02/2020).


Related Posts:

Turangan, AKD Minsel baru di tetapkan, perintah UU dan permendagri 13 tahun 2006 Perkada Tetap Jalan

Tommy Turangan, Ketum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia

REFORMATANEWS.COM
, Minsel - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu 26 Februari 2020, dengan ditetapkannya AKD di tubuh DPRD Minsel maka Berakhirlah polemik selama ini yang terjadi ditubuh DPRD selama hampir lima bulan.


Namun walaupun AKD di DPRD Minsel telah terbentuk dan ditetapkan, APBD Minsel untuk tahun 2020 tetap akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal tersebut dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan, Pihak legislatif dalam hal ini DPRD Minsel tak bisa membahas dan mensahkan Perda APBD yang telah diajukan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Seperti apa yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa SH.MH menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil konsultasi ke Direktur Keuangan Kemendagri-RI maka Perkada adalah amanat Undang-undang sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Untuk penetapan APBD Minsel, maka Pemkab Minsel dan DPRD Minsel harus mengacu pada PP nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan penetapan APBD,” ujar Brando.

Berdasarkan aturan yang ada, Pemkab Minsel mengajukan Ranperda tentang APBD ke DPRD Minsel dalam waktu 60 hari sebelum 30 november 2019, selanjutnya DPRD Minsel akan membahasnya serta ditindak-lanjuti dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Sejak 12 September 2019, Pemkab Minsel telah menyampaikan Ranperda APBD 2020 Minsel ke DPRD, karena batas akhirnya 30 November 2019, karena dalam aturan pasal 313 UU Nomor 23 tahun 2014 mengatakan apabila dalam waktu enam puluh (60) hari tidak terjadi persetujuan bersama dengan DPRD, maka Kepala Daerah (Bupati) dapat menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD.

Perkada harus dilakukan agar proses APBD dapat berjalan terus, karena sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 12 tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Penggunaan Perkada untuk APBD Minsel ditahun 2020, kembali dipertegas oleh Ketua Umum AMTI Tommy Turangan SH, yang mengatakan karena DPRD Minsel tak dapat membahas dan menetapkan APBD Minsel, maka sesuai dengan amanat Undang-undang, Bupati selaku Kepala Daerah wajib menggunakan Perkada untuk APBD Minsel tahun 2020 agar proses pembanguan tetap berjalan.

“Perkada merupakan amanat Undang-undang, sesuai dengan aturan pasal 313 UU Nomor 23 tahun 2014, dan Permedagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Bupati selaku Kepala Daerah wajib mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, agar proses APBD di Kabupaten Minsel terus berjalan dan untuk kelanjutan pembangunan di Minahasa Selatan,” ujar Turangan.

Ditambahkannya bahwa waluapun AKD telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Minsel kemarin, namun Perkada tentang APBD Minsel untuk tahun 2020 tetap akan berjalan.

Related Posts:

DUET MAHFUD MD dan YASONNA LAOLY PERSATUKAN PERADI


REFORMATANEWS.com, Jakarta- PERADI Pecah Tiga, Masing Masing Kubu Punya Ketua Umum demikianlah berita yang menghiasi headline media media mainstream pada tanggal 25-28 Maret 2015 pada Munas II PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) kala itu berlangsung di Hotel Grand Clarion, Makassar.

Ketiga kubu tersebut bisa mengadakan perekrutan anggota, hal ini ditengarai kurangnya kualitas dalam perekrutan advokat-advokat baru. Namun secercah harapan agar PERADI menjadi satu kembali mulai muncul ditandai dengan upaya yang di fasilitasi oleh dua kementerian yaitu Menkopolhukam  Mahfud MD dan Menhukham Yasona Laoly.

Dalam pertemuan di Pinang Bistro, Selasa (25/02/2020), Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat yang dihadiri kedua menteri Mahfud MD dan Yasona Laoly, menurut Sugeng Teguh Santoso Sekjen PERADI RBA ini menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dihadiri ketiga ketua umum masing-masing antaranya Ruhut Pangaribuan, Juniver Girsang dan Fauzi Hasibuan

Sugeng Teguh mengataan bahwa dalam pertemuan tersebut telah dibentuk tim 9(sembilan), di mana dirinya  salah satu yang ditunjuk sebagai tim 9 yang harus mempersiapkan Munas bersama PERADI dalam waktu tiga bulan.
Sugeng Teguh Santoso, Mahfud MD, dan Yasonna Laoly

Dikesempatan itu Mahfud MD Menkopolhukan menyatakan suara PERADI diperlukan untuk memberikan pandangan hukum atas issue-isue hukum nasional sebagamana tokoh-tokoh hukum dahulu.


Peristiwa ini menurut Sugeng  adalah momentum kedua dalam proses penyatuan organisasi advokat setelah yang pertama pada Desember  2004 menyatukan 8 organisasi menjadi PERADI, dan saat ini dalam proses menyatukan kembali 3(tiga) PERADI.

Mengenai pembentukan serta penunjukan anggota tim 9 Menkopolhukam sendiri yang menulis dengan tulisan tangan beliau 9 anggota tim yang harus mempersiapkan Munas PERADI bersama.

Dengan tegas Sugeng yang juga peraih penghargaan figure penegak hukum dari Pesatuan Wartawan Nasrani Indonesia ini bahwa kesepakatan ini awal bersatunya 3 peradi ini difasilitasi oleh Menkopolhukan dan Menhukham di Penang Bistro Jl. Kebon sirih, Jakarta Pusat.

“Pak Menkopolhukam sendiri yang menulis dengan tulisan tangan 9 nama yang akan mempersiapkan Munas bersama dalam waktu 3 bulan. Saya salah satu anggota tim 9”, tegas Sugeng bangga karena menjadi bagian dalam proses penyatuan lembaga hukum ini.

Menurut Sugeng yang juga pimpinan yayasan Satu Keadilan yang membela kaum marjinal dan teraniaya ini.  Dengan bersatunya PERADI penting agar potensi PERADI yang besar bisa diarahkan untuk kepentingan penegakkan hukum di sisi independen.

Disisi lain menyatukan kembali PERADI diharapkan akan dapat menghentikan arus produksi advokat yang tidak memenuhi standar profesi saat ini. (Thony Ermando).

Related Posts:

Korda WBI Bekasi Gelar Seminar "Hak Wanita dalam Perspektif Hukum Negara dan Gereja"


REFORMATANEWS.COM, Bekasi - Korda WBI Bekasi melaksanakan seminar Hukum dengan Tema “ Hak Wanita dalam Perspektif Hukum Negara dan Gereja “ Bertempat di GBI Grand Mall dengan Alamat Jl.Jendral Sudirman, Ruko C23 Grand Mall Bekasi. Hari Senin (24/02/2020) dengan Pembicara Tunggal  Sugeng Teguh Santosa,SH ( Sekjend PERADI & Ketua Yayasan Satu Keadilan}

Acara yang terselenggara berkat Kerjasama Korda WBI bekasi dengan Pewarna Indonesia di hadiri oleh ratusan Wanita dari Jemaat Gereja Bethel Indonesia se Bekasi  dan acara dimulai pukul 13.00 – 15.00 Wib serta di lanjutkan dengan Press Con dari Pihak Pengurus Korda WBI Bekasi yang di wakili Oleh Ketua Korda WBI Bekasi Ibu Pdp. Ir. Chandra Dewi dan Ketua Bidang Hukum WBI Bekasi  Ibu Yemima serta Sugeng Teguh Santosa,SH.

Ketika presskon, ditanyakan mengapa Seminar Hukum ini mengambil tema “Hak Wanita Dalam Perspektif Hukum Negara dan Gereja” menurut Ibu Pdp. Ir.Chandra Dewi  supaya Wanita yang ada di Korda WBI Bekasi sadar hukum, bahwa hukum melindungi hak – hak Wanita sebagai mahluk yang lemah, dengan mengetahui dan sadar hukum tentang Hak Wanita dalam Perspektif Hukum negara dan Gereja, karena banyaknya kasus – kasus kekerasan terhadap perempuan dan Kasus KDRT yang tidak muncul kepermukaan karena wanita tidak memahami ketika menghadapi persoalan hukum yang menimpanya,  dan Ibu Yemima sebagai Ketua Bidang Hukum Ibu Yemima menambahkan Bahwa kenapa Kegiatan ini dilaksanakan???, karena melihat bahwa “perempuan itu sering kali di perhadapkan dengan persoalan – persoalan hukum Seperti KDRT,Hukum Waris, Hak Asuh dan lain –lain, ya  minimal wanita tahu ketika menghadapi persoalan Hukum dan tidak Bodoh – bodoh Banget ketika  masalah hukum menimpa dirinya “. terangnya

Sugeng Teguh Santosa,SH. Sebagai pembicara tunggal dalam seminar tersebut cukup mengapresiasi semangat wanita Bethel ternyata memiliki kesadaran hukum dengan diwujudkan adanya kepengurusan dalam Bidang Hukum, yang sebenarnya wanita tidak tertarik untuk membicarakan berkaitan dengan hukum, dengan adanya kesadaran hukum ini maka diharapkan Wanita Bethel bisa bicara tentang hukum dan ketika kesadaran ini dipupuk atau dikembangkan terus  lebih luas, bukan hanya wilayah hukum domestik yaitu hukum keluarga akan tetapi kepada Hak – hak yang lain terutama keterlibatan gereja ditengah masyarakat berkaitan dengan penegakan hukum maka ketua – ketua bidang hukum bisa berlatih tentang advokasi hukum karena bicara advokasi hukum tidak harus  sarjana hukum tapi orang awam bisa belajar dasar – dasar hukum dan bisa memberikan  pendampingan – pendampingan hukum kepada korban – korban. Dan ketika ditanyakan oleh awak media apakah ketika wanita memahami hukum yang akan ada kekuatiran pria jika istri nya lebih paham hukum ???, menurut Sugeng Bahwa Pria tidak boleh timbul kuatir ketika wanita atau istrinya memiliki pengetahuan tentang atau literasi tentang  hukum karena justru wanita atau istrinya akan mendukung atau memberikan bantuan kepada orang lain tentang hukum, dan hukum itu tidak digunakan untuk suaminya sepanjang suaminya baik, dan kalau suaminya tidak baik memberikan pelajaran agar suaminya menjadi lebih baik.



“ Negara memberikan Jaminan perlindungan kepada Hak – hak wanita, baik undang – undang , dan juga grativikasi atas konvensi – konvensi anti kekerasan, Hak – hak politik, KDRT,komisi – komisi negara diadakan, Negara hukum menyediakan secara norma memberikan perlindungan penuh kepada Perempuan, Problematikanya terjadi Benturan Nilai, Benturan Peradaban sekarang ini antara Peradaban nilai – nilai negara hukum dengan Konsep agama, Menguatnya Konsep Agama ini yang kemudian terjadi benturan Peradaban ketika terjadi maka pilihannya Pemerintah harusnya berdiri diatas hukum tapi  implementasinya tidak jalan , seperti contohnya, Undang – undang Pornografi yang seharusnya tidak perlu diatur, undang – undang ketahanan keluarga, ini telah terjadi pertarungan ideologis oleh karena itu warga gereja harus paham selain hukum – hukum dasar ini harus berkembang pada kepada namanya politik hukum, Politik Hukum itu adalah Bagaimana Hukum sebagai Instrumen dibawa menuju satu tujuan tertentu,politik hukum kita sebagai Negara Hukum tujuan tertentu itu berdasarkan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 tetapi ternyata ada penyusupan – penyusupan melalui Praktek politik, maka disini warga gereja harus diperlengkapi tentang pengetahuan – pengetahuan seperti ini, baik melalui dialog, diskusi harus di kembangkan lebih baik lagi,supaya warga gereja miliki pandangan dalam memahami kontek politik hukum di Indonesia“ ungkap Sugeng Teguh Santosa,SH yang juga menjadi Dewan Penasehat PEWARNA(Persatuan Wartawan Nasrani) Indonesia.

Related Posts:

Arnold Hasudungan : Generasi Penerus Sudah Dipersiapkan PGLII

 Arnold Hasudungan S.H, M.H.
REFORMATANEWS.com, Jakarta - Arnold Hasudungan S.H, M.H., Seorang Pengacara dan memiliki posisi sebagai  Sekretaris Jenderal Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI). Arnold Hasudangan juga aktif sebagai anggota komisi hukum di Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII). Arnold Hasudungan bincang bincang santai dengan awak media. Ketika diminta pendapatnya mengenai peluang generasi muda memimpin PGLII kedepan menjelang MUNAS PGLII bulan Maret 2020.

Arnold Hasudungan mengatakan " kalaudi PGLII saya anggota perwakilan dari Sinode Abalov Gereja Yesus Kristus Tuhan. Saya melihat Kepemimpinan Ronny Mandang sebagai bapak yang memberi keteladanan. Saya masih ingat ketika diminta langsung oleh Bapak Ronny Mandang untuk menjadi komisi Hukum yang di Gading Serpong waktu itu lima tahun yang lalu, baik siap artinya beliau memberi porsi kepada kita yang masih berusia 40an dan ada komisi yang lainnya juga yang usianya 40thn juga, ditataran KSB nya untuk mempercayakan pada anak muda dia sudah mempunyai niat yang baik juga anak anak muda sekaranga belum banyak yang mau melayani di PGLII seperti mengadvokasi dibidang medsos cuma porsinya harusnya lebih banyak lagi mialnya bisa juga dalam arti mendekati 50%, jadi kita ini ada jajaran KSB sudah bisa artinya di second layer sudah bisa artinya bisa yang lebih muda lagi dari yang sekarang".

Arnold melanjutkan "Jadi dari tataran para senior harapannya mereka sudah memberikan teladan yang baik nah tinggal adakah langkah langkah untuk tongkat estafet, artinya yang muda ini juga harus melakukan aksi juga, tindakan nyata melakukan aksi nyata seperti yang dilakukan senior kita Ketum Pdt. Ronny Mandang, seperti misalnya ketika pak Ronny Mandang turun ke Tolikara generasi muda dilibatkan, saya hadir sebagai komisi hukum dan HAM  meiliput dan kunjungan pastoral kepada pendeta Pdt. Dorman Wandikbo,  Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dan langsung kelapangan ini teladan yang baik yang harus diteruskan oleh generasi muda. Arti nanti dipengurusan yang baru harus lebih berani lagi, lebih agresif lagi karena Pak Ronny Mandang dari sisi keterbatasan sempat sakit akhirnya sempat vakum beberapa saat tapi bisa sembuh secara jaib, artinya dia sangat  dibutuhkan. Artinya harus ada porsi yang lebih besar lagi pada anak muda bersama Ronny Mandang dalam struktur. Jadi uniknya di PGLII seperti para senior terdahulu selalu ada penerusnya secara estafet, dan tataran tataran yang lain Pdt. Ronny Mandang sudah mempersiapkan seperti putranya dalam kegiatan kegiatan, regenerasi sudah dipersiapkan tapi selain komposisi kepemudaan juga diperlukan komposisi kewilayahan. Generasi tua tetap diperlukan sebagai penasehat pendamping generasi muda"

Arnold Hasudungan dan Tim PEWARNA Indonesia
Ketika ditanya apakah ada peluang kedepan generasi muda menjadi Ketum PGLII , Arnold Hasudungan menjawab " Lewat even General Assembly World Evangelical Alliance (GA WEA) yang digelar sejak tanggal 7 s/d 12 November 2019 di Sentul International  Pdt. Dr. Anton Tarigan (Ketua Panitia GA WEA) masuk katagori generasi muda dan dibawahnya semua generasi muda bahkan sebagai pembicara Pdt Reza Sigarlagi putra dari Pdt. Ronny Sigarlaki, artinya sudah dipersiapkan, tinggal harus melakukan aksi nyata tidak hanya diskusi diskusi seperti aksi nyata ke Tolikara, advokasi ke Ciputat, mendampingi pembangunan gereja kepada masyarakat. PGLII harus mulai menggaungkan dan mensosialisasikan pemuridan seperti tema World Evangelical Alliance" tutupnya.

Related Posts:

Transformasi Rule of Law Menuju Rule of Social Justice


REFORMATANEWS.com, Palembang - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Simposium Hukum Nasional di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pembukaan berlangsung hari Selasa, 18 Februari 2020, di Graha Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel. DPN Permahi dan Panitia Penyelenggara mengundang Pimpinan DPR-RI, Pimpinan Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI, Pimpinan Komisi Yudisial RI, Pimpinan Kepolisian RI, Pimpinan Kejaksaan Agung RI, Pimpinan Ombudsman RI, Pimpinan Ormas Profesi Hukum dan Organisasi Kemahasiswaan, kalangan akademisi dan profesional, dan sejumlah Pimpinan Lembaga/Institusi/Instansi terkait untuk menghadiri Pembukaan Rapimnas dan Penyelenggaraan Simposium Hukum Nasional.

Hadir juga Pimpinan dan Perwakilan Permahi berbagai cabang-cabang dan daerah-daerah dari seluruh wilayah Indonesia, dan sejumlah alumni Permahi, antara lain : Abunawar Basyeban, Ardani, Lilik Bagus Setiawan, Chairilsyah, Andi Fahrul, dan lain-lain. Dalam Acara Rapimnas dan Simposium Hukum Nasional, hadir Gubernur Sumsel Herman Deru dan jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel, Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Sekjen Kementerian Hukum Dan HAM RI Bambang Rantam Sariwanto, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli yang juga mantan Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati, dan lain-lain. Gubernur Sumsel Hernan Deru Menyampaikan Kata Sambutan dan sekaligus Menbuka Acara Rapimnas dan Simposium Hukum Nasional. Ketua Umum DPN Permahi M. Andrean Saefudin menyampaikan Kata Sambutan Pembukaan.

Acara yang bertemakan "Penegakan Hukum Yang Berwibawa Dan Berkeadilan", ini menampilkan sejumlah Pembicara dalam beberapa sesi Simposium Hukum Nasional. Salah satu sesi mendialogkan, mendiskusikan, dan membahas kajian tematik strategis mengenai "Transformasi Rule of Law Menuju Rule of Social Justice". Pembicara Utama yang datang hadir dan tampil menyampaikan pemikiran di sesi ini adalah Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli. Diundang juga sebagai Pembicara di sesi lain, antara lain : Hakim Konstitusi MK-RI Prof. Dr. Saldi Isra, SH ; Ketua Ombudsman RI Prof. Dr. Amzulian Rifai, SH ; Penasihat Kapolri dan mantan Ketua Komnas HAM-RI Ifdhal Kasim ; mantan Direktur LBH Palembang dan Dewan Pembina YLBHI Chairilsyah ; dan sejumlah akademisi dan profesional lainnya.

Menurut Firman Jaya Daeli sebagai salah seorang Pembicara Simposium Hukum Nasional, NKRI adalah Negara Hukum, Negara Berdasarkan Hukum. Konstruksi dan substansi Negara Hukum Indonesia semakin bermakna dan baru berarti strategis ketika membumikan keseluruhan ideologi dan falsafah Pancasila beserta dengan keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila ; dan ketika membumikan keseluruhan Tujuan Nasional NKRI beserta dengan segala Sistem Nilai yang terkandung dan dimanatkan di dalam Pembukaan konstitusi UUD 1945.

Negara Hukum Indonesia yang berbasis pada Negara Hukum Pancasila, pada gilirannya harus senantiasa memaknai pembumian Pancasila melalui sistem pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum secara menyeluruh dan mendasar. Intisari Sosiologi Hukum dari kehendak luhur dan kemauan baik Negara Hukum Indonesia untuk membumikan Pancasila adalah merupakan sosiologi hukum yang bernafaskan kemanusian dan kerakyatan. Intisari Politik Hukum dalam konteks ini merupakan politik hukum etik moral yang bernafaskan kebersamaan dan kegotongroyongan. Intisari Filsafat Hukum dalam konteks ini merupakan filsafat hukum dasar yang bernafaskan keadilan sosial dan keadaban universal.

Format Negara Hukum Indonesia yang berbasis pada Negara Hukum Pancasila, sesungguhnya mesti selalu dan seterusnya mentrasformasi pembumian Tujuan Nasional NKRI melalui keseluruhan penerapan, perubahan, dan perkembangan hukum. Kebermaknaan Negara Hukum Indonesia berintikan pada posisi dan peran hukum yang berfungsi untuk menginisiasi, memfasilitasi, dan mendorong agenda Indinesia Maju, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia ; mencerdaskan kehidupan bangsa ; memajukan kesejahteraan umum ; dan lain-lain.

Narasi gagasan dan orientasi ide dari bangunan pemikiran ini pada gilirannya meletakkan dan menumbuhkan Negara Hukum Indonesia harus memiliki relasi kuat dan fungsional dengan strategi dasar dan kebijakan umum pembangunan Rule of Law dan Rule of Social Justice. Relasi ini semakin memastikan bahwa keberadaan dan kehadiran doktrin NKRI sebagai Negara Hukum dan negara berdasarkan hukum, menjadi semakin relevan dan bermanfaat. Ada nafas kehidupan dan aura pertumbuhan yang menjadikan hukum semakin responsif, progesif, solutif, dan efektif.


 Keterangan foto : Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya menyampaikan pemikiran sebagai Pembicara dalam Rapimnas dan Simposium Hukum Nasional

Negara Hukum Indonesia bertumbuh dan berjalan menegakkan dan menggelorakan rule of law. Ketika Negara Hukum Indonesia harus menafasi dan memaknai NKRI maka agenda utamanya dan prasyarat mutlaknya adalah penyelenggaraan dan pembumian Pancasila dan Tujuan Nasional. Pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum diletakkan dan dikembangkan menjadi hukum yang berintikan dan berorientasi pada kemanusian dan kerakyatan ; kebersamaan dan kegotongroyongan ; keadilan dan keadaban ; kemanfaatan dan keagungan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Hukum yang responsif, hukum yang progresif, hukum yang solutif, dan hukum yang efektif adalah tantangan dan jawaban konkrit dan otentik untuk menumbuhkan Negara Hukum Indonesia yang mentransformasi rule of law untuk menuju dan semakin menjadi rule of social justice. Bangunan dan isi Negara Hukum Indonesia mesti menafasi dan memaknai Indonesia Maju dengan pendekatan penguatan dan percepatan kualitas rule of social justice. Pemerintahan Nasional NKRI di bawah kepemimpinan Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin sedang dan seterusnya menguati dan mengisi pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum dengan semakin menumbuhkan dan menegakkan rule of social justice untuk memastikan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan. Jajaran Permahi menjadi semakin proaktif, berinisiatif tinggi, dan berkemauan kuat untuk mewujudkan reformasi rule of law menuju rule of social justice.


 

Related Posts:

Pejuang Bravo 5 Bali Gelar Sarasehan “Potret Kerukunan Umat Beragama di Pulau Dewata”


REFORMATANEWS.com, DENPASAR - BALI | Pulau Bali merupakan pulau favorit untuk dikunjungi para wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Bahkan Pulau Bali di pahami sebagian orang di luar sana adalah sebuah negara yang berada di dalam Negara Indonesia.

Tidak hanya itu Pulau Bali memiliki jumlah masyrakat yang heterogen dari berbagai macam suku, adat, budaya dan agama berbaur dalam satu mata rantai bermasyarakat yang sangat harmonis.

Melihat tingkat toleransi yang luar biasa antar umat beragama, Ketua PBL Bali I Putu Putra Jaya Wardana.ST.MT(MsTR) bersama seluruh komponen Pejuang Bravo 5 Bali akan menyelenggarakan Sarasehan bertajuk “Potret Kerukunan Umat Beragama di Pulau Dewata Bali” dan sekaligus pada puncak acara ini akan diadakan Launching buku Bapak Presiden RI. Buku dengan judul "Kiprah Jokowi Membangun NKRI". Ujar Ketua PBL Bali Kepada awak media, selasa 18/02/20 malam.

Adapun sarasehan tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2020 yang bertempat di Aula Universitas Hindu Indonesia, Bali.

 Sekretaris Wilayah Eka Setiawan Hasibuan, S.Pd. M.Pd. mendampingi Ketua  PBL Bali I Putu Putra Jaya Wardana, ST. MT.
Ketua Pejuang Bravo 5 Bali, I Putu Putra Jaya Wardana berharap dengan diselenggarakannya sarasehan tersebut dapat meningkatkan rasa bangga kita menjadi bangsa Indonesia, bangga menjadi anak Indonesia, dan bangga memiliki Indonesia yang dengan keberanekaragaman agama, bahasa, adat dan budayanya tetapi tetap menjadi satu kesatuan yang solid.

I Putu Putra Jaya Wardana menambahkan bahwa yang akan menjadi Narasumber utama adalah Menteri Agama RI, Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi, Ketua Umum FKUB Indonesia, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dan juga Rektor Universitas Hindu Indonesia, Prof.DR.Drh.I Made Damriyasa,MS.


Sekretaris Pejuang Bravo 5 Bali, Eka Setiawan Hasibuan mengatakan bahwa kegiatan ini akan dihadiri Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, Dan seluruh Bupati/Walikota se Propinsi Bali, seluruh komponen Lintas Agama se Bali, seluruh Rektor se Bali, BEM se Bali dan seluruh ormas se Bali. pungkasnya.

Related Posts:

KRISTIANI SOEWARNO : KEARIFAN LOKAL MENANGKAL RADIKALISME

 Dr. Dra Kristiani D.Soewarno,  MA
REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Bincang bincang santai dengan dosen khusus penguji dan pengusaha Dr. Dra Kristiani D.Soewarno,  MA. Di GPS(Grand Pramuka Square) Senin (17/02/2020).

Mengamati banyaknya para mahasiswa dan dosen terpapar faham Radikalisme dan Intoleran Dr. Dra Kristiani D.Soewarno,  MA.

mengatakan "Ini seperti buah simalakama bingung yah harus mulai dari mana, sebaiknya pendidikan menagkal faham radikalisme dan intoleransi itu dimulai sedini mungkin seperti PAUD, TK. Tugas berat BNPT, BPIP, dan Mendikbud. Kemendikbud yang harus lebih fokus lagi membikin kurikulumnya". 


Kristiani melanjutkan "Disamping banyaknya kurikulum yang hilang, Pendidikan Moral Pancasila, Ilmu Budaya Dasar, Etika, dll. Kalah cepat dengan perkembangan sistim informasi yang cepat sekali. Semua informasi dishare dengan cepat    tanpa saring dulu." ungkapnya.

Menanggapi kualifikasi guru dan staff pengajar di Perguruan Tinggi Kristiani mengatakan "Peran guru dan dosen harus disertifikasi karena sangat cepat tersebar faham radikalisme bila guru dan dosen ikut serta menyebarkannya, harapan orang tua menyerahkan pendidikan pada guru dan dosen gagal. Pekerjaan besar Nadiem Makarim Mendikbud untuk memperbaiki sistim pendidikan tentunya bersinergi dengan departemen terkait" terangnya.

Terkait institusi pendidikn di kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait Valentine Days Kristiani beranggapan berlebihan, karena makna kasih sayang itu bukan hanya tanggal 14 Februari saja tapi tiap hari semua orang membutuhkan kasih sayang.

Sebagai penutup perbincangan Kristiani mengatakan "Kembali pada kearifan lokal, dulu barat berkaca keberagaman dari timur dari Indonesia, bukan teknologinya mengapa sekarang kehilangan jatidiri bangsanya" pungkasnya.

Related Posts:

SAATNYA NEGARA AKOMODIR PARTAI LOKAL PAPUA

 Darius Nawipa, Sekjend Partai Lokal
REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Rakyat Papua masih menunggu hasil putusan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Otonomi Khusus Partai Lokal Papua. Amar putusan hakim MK jadi penentu dikabulkan atau ditolaknya gugatan Partai Lokal.

Pembacaan Putusan Salinan Persidangan diundur dari 7 Februari 2020 hingga selesainya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang masih berlangsung hingga saat ini.

Penundaan pembacaan putusan berkaitan dengan sinkronisasi semua yang berkaitan dengan aturan hukum Otonomi Khusus (Otsus) yang pernah ada. Baik keputusan MK terdahulu, UU dan Peraturan Otsus terkait lainnya.

Penundaan juga bertujuan agar putusan MK nantinya menjadi keputusan yang mutlak sebagai aspirasi rakyat, yang merangkum semua kehendak rakyat Papua.

Seperti diketahui persoalan partai lokal Papua ini menjadi perdebatan hukum modern dikalangan Profesor Hukum dan bagi para ilmuwan yang membidangi hukum tata negara Indonesia.

Hak Konstitusional Rakyat Papua yang diabaikan Negara selama 18 tahun. Padahal yang menjadi substansi amanat UU Otsus Papua adalah kehadiran Partai Lokal yang menggantikan Papua yang menuntut Merdeka saat Kongres Rakyat Papua tahun 2000 di GOR Cendrawasih Jayapura.

Sejak 2014, baru partai lokal Papua Bersatu yang melakukan gebrakan dan proses hukum.

Pada tahun 2015 partai lokal telah mendapatkan akta notaris dan SK Menkumham dan 13 oktober 2017 partai lokal Papua sudah mendaftar ke KPUD dengan dokumen paling lengkap diantara partai-partai nasional lainnya saat itu.

Darius Nawipa, Sekjend Partai Lokal mengatakan SK Menkumham yang diterima saat itu merupakan mujijat Tuhan dalam perjuangan partai lokal dalam mendapatkan hak rakyat Papua.

Mamun proses tidak berjalan mulus, Partai Lokal terganjal oleh pasal 28 ayat 1 UU Otsus. Pemerintah pusat menganggap pasal tersebut masih multitafsir, sehingga partai lokal belum boleh mengikuti pemilu.

Sekjend Partai lokal menyampaikan, Segala persyaratan administrasi dan kelengkapan partai lokal sudah sangat komplit. Kendalanya hanya Pasal 28 (1) yang masih dianggap Pemerintah Pusat masih multitafsir.

"Itulah yang kita gugat, kita mau pasal 28 yang dianggap multitafsir harus segera diluruskan, jangan buat warga Papua kebingungan tanpa kepastian" ucap Darius.

Sekjend Partai Lokal mengatakan sudah menyerahkan 77 dokumen alat bukti untuk menjadi pertimbangan hakim. Alat bukti yang diajukan juga lengkap, makanya Hakim MK beranggapan Partai Lokal harusnya mengikuti pemilu susulan.

"Dari sisi keadilan, Ham, dan UU rakyat Papua dirugikan dan mendapat perlakuan tidak adil" tegas Sekjend Partai Lokal.

Darius Nawipa optimis Partai Lokal akan menang dalam gugatan, setelah sebelumnya mendengar pernyataan 6 saksi ahli yang dihadirkan, 3 saksi dari partai lokal, 3 disiapkan MK.

"Semua saksi ahli itu memberikan dukungan pada kami, sehingga penasehat hukum kami bilang, kita sudah menang lima kosong" ucap Darius Nawipa dengan bersemangat.

Darius mengatakan penundaan putusan juga berkaitan untuk sinkronisasi dengan perkara-perkara lain yang berkaitan dengan uu otsus sebelumnya.

Sekjend partai lokal ini mencontohkan perkara yang ada sebelumnya, seperti ada putusan no 116 tekait pengangkatan kursi Otsus yang sebelumnya melalui Pansel DPR Papua pada tahun 2017-2019. 


"DPRD Papua terdiri dari yang dipilih dan diangkat, itu belum ada penjabaran, siapa yang dipilih, siapa yang diangkat" ucap Darius Nawipa menerangkan isi pasal 6 (2) UU Otsus yang masih bermasalah dan 

"2016 Pemda Papua berinisitiaf bentuk pansel, lucunya yang bentuk pansel anggota DPRD Papua dari partai nasional . Lucunya lagi bukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang bentuk pansel. Baru kali ini anggota legislatif memilih anggota legislatif, pertama kali di Indonesia, gila" ucap Sekjend Papua dengan tertawa.

"Itulah yang jadi pertimbangan Hakim untuk mengsinkronkan semua aturan-aturan yang masih belum jelas dan terlanjur ada" tegas Sekjend yang sangat dingin dan komunikatif ini.

Dalam keterangannya Sekend Partai Lokal meminta kepada Negara untuk bijak, segera setelah putusan MK agar dilakukan Pemilu susulan mengakomodir Partai Lokal Papua Bersatu yang telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019-2024 untuk Mengisi Jatah Kursi Otsus Papua dan Papua barat serta implementasinya ke Kabupaten dan Kota. 

Jadi, yang sebelumnya ketersediaan Kursi Otsus di DPRD Papua 14 Kursi dan di DPRD provinsi Papua barat 11 kursi maka bisa bertambah sesuai Jumlah kuota kursi yg tersedia. Yaitu 17 atau 20 Kursi untuk DPR Papua dan 15 atau 17 untuk DPR Papua barat. Sementara Jatah kursi Otsus di Kabupaten dan Kota 7 Kursi. 

"Sudah saatnya Negara akomodir Partai Lokal Papua Bersatu untuk menjawab Hak Asasi warga negara Indonesia di Papua dan Papua barat sesuai Amandemen UUD 1945. Karena Kami merasa Hak Konstitusional Kami digerogoti oleh kebijakan Negara dan regulasi UU  yang tipu tipu di tanah Papua, Sorong hingga Merauke." tutupnya.

Related Posts:

RIZMA SIMBOLON PENYANYI LAGU BATAK RAIH GELAR DOKTOR

Dr. Rizma Simbolon
REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Rizma Simbolan penyanyi lagu lagu Batak dan Rohani raih gelar Doktor dari STT IKAT Jakarta Rabu 12 Februari 2020. Bincang bincang santai dengan Kairospos.com Rizma menuturkan perasaan bahagianya "Pertama-tama aku pengen mengucap syukur kepada Tuhan Yesus atas perkenanannya hari ini aku bisa diwisuda S3 Doctor in Ministry of Counseling. Pastinya seneng banget karena ya memang bang kebetulan bukan keberulan lah nih memang berkat Tuhan aku bisa sekolah di STT ikat itu, aku dapet beasiswa... dari direktur pasca sarjana profesi NPK  Doktor Jimmy Polii, itu aku dapet dari kmaren S2, 2 tahun lalu aku udah diwisuda, dan tahun ini, aku wisuda S3 karena memang disuruh lanjutin gitu". 

Ketika ditanya bidang apa yang menjadi konsentrasinya "Bidangnya kita jurusannya konseling, jadi bisa jadi kounselor lah". Lebih lanjut Rizma menjelaskan "Bukan jadi gini, ada dua, jalur, satu jalur reguler itu yang dari S1 nya Sth Mth Dth. Itu program studi yang reguler. Kalau kita memang program studi yang untuk para profesional, pengen belajar teologi dan memperdalam bidang kounseling, jadi jurusannya konseling. Jadi di kelas aku itu semua profesi ada, ya ada lawyer, ada notaris, ada dokter, pengusaha, banyak juga gembala atau pendeta. Jadinya disamping profesi kita yang sudah kita sudah tekuni, kita dibekali atau diperlengkapi dengan ilmu counseling. Untuk pelayanan ya bang untuk pelayanan". 


Setelah mendapatkan gelar Doktornya apakah tetap menjadi penyanyi "Profesi utama tetep nyanyi, kebetulan kemaren tuh beberapa waktu lalu aku keluarin lagu batakku yang terbaru Paborhat ma au Cipt. Ramos Sihombing Arr. Dorman ManikProd. GTA Label. Lagu  Paborhat ma au tentang berterima kasih kepada orang tua bahwa telah membesarkan kita dan satu waktunya apalagi perempuan kita mau meninggalkan orang tua untuk mendapatkan jodoh atau bersama suami atau laki-laki pilihan kita." Rizma terus melanjutkan perbincangan "Ya aku lagi mau sekalian promo sekarang... ya karena aku ada album rohani jadi memang itu udah lama sih memang pelayanan keliling ke penjara2, ke kaum marjinal, ke desa-desa. Ya kita melayanibdengan bidang kita lah, memang kan di pujian.. talentanya di nyanyi jadi aku melayani Tuhan lewat pujian."

Ketika ditanya sejak kapan menekuni dunia tarik suara "Kalau terjun ke dunia musik, ah dari kecil sih ya dr kecil aku udah nyanyi tp di greja, kl profesionalnya album pertamaku tuh 2008, dan kemaren 2018 2 thn lalu aku ngadain konser 1 dekade perjalanan karieku di California. Kebetulan pas diundang kesana dibuatin konser sama masyarakat indonesia disana. Semua lagunya ada di youtube, sebenarnya udah udah rilis dari 2018 pas waktu di konser di amerika itu udah rilis itu iya aku udah nyanyiin, tapi karena beberapa kesibukan jadi belum sempat promo nih sekalian nih abis wisuda nih,pas selesai wisuda mau promo" 

Di akhir perbincangan Rizma berpesan "Subscribe ya youtube aku rizma simbolon official juga follow jangan lupa follow instagram aku@rizmasimbolon pake z bukan s" pungkasnya.

Vidio terkait Rizma Simbolon







Related Posts:

Robby Dondokambey Wakil Bupati Minut Berharap Alumni STT IKAT Bersinergi Dengan Pemerintah

 Dr. Robby Dondokambey, S.Si. MM
REFORMATANEWS.com, Jakarta, Dr. Robby Dondokambey, S.Si. MM salah satu penerima Penganugerahan Penghargaan di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Kajian Tridharma Perguruan Tinggi Versi STT IKAT tahun 2020, adalah Wakil Bupati Kab. Minahasa Sulut.

Robby berpesan Pelayanan masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah membangun bangsa Indonesia seutuhnya. Oleh karena itu, ke depan teman-teman alumni almamater STT IKAT bisa membantu peran pemerintah. Demikian disampaikan Dr Robby Dondokambey SSi, MM saat ditemui usai acara Dies Natalis ke-34 dan Wisuda STT IKAT program Sarjana, Pasca Sarjana dan Program Doktor di Gedung Wanita Patra Simprug, Jakarta Selatan Rabu (12/2/2020).

Wakil Bupati Minahasa periode 2018-2023 ini pada kesempatan itu, turut meraih gelar Doktor of Ministry (D.Min) dan mendapatkan Penghargaan Tokoh Pengabdian pada Masyarakat dari institusi STT IKAT, menegaskan bahwa dirinya sangat peduli pelayanan publik.

“Masalah pelayanan publik yang selama ini saya (Wakil Bupati) buat tentu bisa ditingkatkan terus dengan peningkatan akademis yang diraih. Terkait isu SDM ini terus bergulir dan dia tidak pernah berhenti. Sumbangsih dan peran STT IKAT itu saya kira sangat respek kaitannya membangun Indonesia yang seutuhnya,” papar alumni UGM ini.

Menurutnya, pelayanan masyarakat harus bisa bersinergi dengan pemerintah membangun bangsa. “Ke depan teman-teman, alumni STT IKAT sangat bisa membantu peran pemerintah dalam mecerdaskan dan membangun negara,” tegasnya.

Ditanya adanya perusakan rumah ibadah di daerahnya yang viral belakangan ini, Dondokambey mengatakan apa yang viral tersebut tidaklah benar. “Saya kira tidak seperti itu, itu isu nggak jelas. Sebab di lapangan sangat kondusif. Sangat toleran dan bagus,” ujarnya meluruskan.

Demikian juga, ketika ditanyakan tuduhan bahwa Brigade Manguni adalah ormas agama, ia langsung menampiknya. “Itu keliru. Ketua Brigade Manguni itu anak buah saya. Sama sekali bukan ormas agama mereka mewakili semua unsur suku dan adat di Minahasa. Peran mereka juga untuk kebangsaan buktinya mereka membersihkan Danau Tondano,” paparnya.

"Tahun ini kita (Minahasa) akan menjadi tuan rumah Paskah Nasional dan Pekan Kerukunan Nasional. Selain perayaan besar-besaran akan menghadirkan tokoh-tokoh internasional,” ungkapnya.

Related Posts:

Donna Sampaleng : STT IKAT Menyiapkan Generasi Unggul yang Berhikmat

  Rektor/Ketua Sekolah Tinggi Theologi "IKAT" Dr. Jimmy M.R. Lumintang, MA., MBA., M.Th. memberikan Penganugerahan Penghargaan di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Kajian Tridharma Perguruan Tinggi Versi STT IKAT tahun 2020

REFORMATANEWS.COM, Jakarta, Sekolah Tinggi Theologi IKAT merayakan Dies Natalis ke 34 bertempat di PATRA PERTAMINA Simprug Jakarta Selatan Rabu 12 Februari 2020.

Pada acara Dies Natalis ke 34 ini juga diberikan Penganugerahan Penghargaan di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Kajian Tridharma Perguruan Tinggi Versi STT IKAT tahun 2020, kepada Dr. Robby Dondokambey, S.SI, MM (Wakil Bupati Kab. Minahasa Sulut)., Dr. Ir. Billy W.L. Masinambow, MBA., IPM ASEAN Eng (Kepala IJPK Propinsi Sulawesi Utara)., Pdt. Dr. Benyamin Saleh, S.Th., S.H., MA (Ketua Pengurus PGPI Nusa Tenggara Timur), Gbl. Dr. Joppy A. Laloan, M.Th.

Pdt. Dr. Donna Sampaleng, M.Pd., D.Th. Ketua II dan Kepala LPPM STT IKAT   dalam wawancara dengan awak media mengatakan jumlah alumni yang terdaftar ada 6000 orang dan tersebar diseluruh Indonesia luar negri wisuda kali ini ada 189 orang yang diwisuda dari semua strata dan prodi dari yang terbanyak dari jurusan theologi. Pesan Donna pada alumni  agar jangan hanya terdaftar menjadi alumnus STT IKAT tetapi harus melaksanakan nilai nilai  yang  telah diajarkan dapat menghidupi dan dilaksanakan dalam kehidupannya sehari hari.

Prof.Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D hadir menyampaikan pidato Ilmiahnya.

"Dalam orasi Ilmiahnya Prof. Yasonna   Laoly,  menyampaikan pesan bahwa Indonesia membutuhkan manusia unggul, otomatis untuk mencapainya harus bersamaan dengan tugas pelayanan yang menjadi tugas utama. STT IKAT terus mengikuti kompetensi terakreditasi saat ini mengikuti program Re-akreditasi menuju manusia unggul" terang Donna.

Dalam Sambutan Rektor/Ketua Sekolah Tinggi Theologi "IKAT" Dr. Jimmy M.R. Lumintang, MA., MBA., M.Th.Berharap Doa dan harapan kiranya setiap lulusan mampu mengaplikasikan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh sepanjang proses akademik menjadi perilaku yang nyata dalam kehidupan setiap harinya. Pada akhirnya selaku Pimpinan Sekolah Tinggi Theologi IKAT menyampakan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut ambil bagian dalam pengembangan pelayanan pekerjaan Tuhan melalui lembaga STT IKAT, kebaikan hati bapak/ibu sekalian tak dapat kami balaskan selain doa kami panjatkan kepada Tuhan Yeus Kristus sumber segala berkat dan kehidupan kiranya memberkati bapak/ibu sekalian dalam segala karya.

Related Posts:

Tujuh Puluh Tahun GMKI Melayani Indonesia : Tanggungjawab Negara Dan Peran Profetik - Otentik Ormas


REFORMATANEWS.com, Jakarta - Kualitas relasi Negara dengan Masyarakat (Ormas) menjadi relevan ketika diorientasikan  dan diperuntukkan bagi kebajikan umum dan keadaban publik. Negara melalui ranah jajaran terkait dan yang direpresentasikan oleh Pemerintahan Negara dan jajaran penyelenggara negara, harus senantiasa berfungsi dan bertugas sungguh-sungguh untuk memajukan dan memakmurkan bangsa dan negara Indonesia. Juga mesti selalu dalam posisi proaktif dan berinisiatif tinggi untuk melindungi, melayani, dan menyeterahkan rakyat. Ormas (organisasi kemahasiswaan ekstra kampus) khusunya GMKI merupakan elemen strategis dan simpul penting yang berfungsi dan bergerak menguati dan memaknai penguatan dan peningkatan kualitas kesadaran dan kebangkitan warga umum dan terutama anggota serta jaringan organisasinya.

Ada berbagai permasalahan dan pergumulan serta ada juga sejumlah tantangan, peluang, modal, dan potensi yang dimiliki masyarakat dan bangsa Indonesia untuk Membangun Indonesia Maju. Ada ideologi, dasar, falsafah Pancasila beserta dengan segenap Nilai-Nilai yang terkandung di dalamnya. Misalnya ada Nilai-Nilai melalui Sila Persatuan Indonesia - ketika mengatasi dan memaknai kebhinnekaan dan kepelbagaian ragam majemuk masyarakat  dan bangsa Indonesia. Ada Nilai-Nilai melalui Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab - ketika menghadapi dan menanggapi permasalahan dan tantangan kemanusiaan, keadilan, dan keberadaban. Negara (Pemerintah) dan Ormas (GMKI) bertanggungjawab dan berperan untuk menunaikan tugas luhur ini dan menyelenggarakan panggilan pelayanan ini untuk merawat "Keindonesiaan Indonesia Raya".

Perspektif pemikiran inilah yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo ketika menghadiri dan menyampaikan Kata Sambutan dalam Acara Puncak Perayaan Dies Natalis GMKI Ke-70. Acara Puncak ini merupakan kelanjutan rangkaian utuh dari sejumlah acara kegiatan yang diselenggarakan GMKI, bertempat di Kampus UKSW Salatiga, Jateng, pada hari Minggu, tanggal 9 Februari 2020. Pengurus Pusat (PP) GMKI sebagai penanggungjawab organisasi dan pengendali penyelenggaraan acara, menugaskan BPC GMKI Salatiga untuk melaksanakan Acara Puncak Perayaan Dies Natalis dan sejumlah rangkaian acara kegiatan lain. GMKI juga bekerjasama dengan Perguruan Tinggi UKSW Salatiga, Jateng dan Yayasan Bina Darma (YBD) Salatiga, Jateng.

Ada beberapa figur yang datang menghadiri dan mengikuti Acara Puncak Perayaan di antara hampir seribuan warga civitas GMKI (Anggota, Pengurus, Senior Member, Senior Friend), tamu dan undangan lainnya. Datang hadir juga para pimpinan GMKI dan PNPS dari berbagai cabang-cabang dan daerah-daerah di Indonesia. Turut hadir sejumlah Senior GMKI yang duduk bersama dan berdampingan dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo selama Acara Puncak dan Upacara berlangsung, antara lain : Rektor UKSW Neil Rupidara, SE, M.Sc, Ph.D, yang juga mantan fungsionaris BPC GMKI Salatiga ; Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, yang juga mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI dan mantan Ketua PP GMKI) ; Ketua Umum PNPS GMKI Febry Calvin Tetelepta, yang juga Pejabat Struktural di Kantor Staf Presiden (KSP-RI) dan mantan Ketua PP GMKI ; Sekretaris Umum PNPS GMKI Sahat Sinaga, yang juga Notaris Senior dan mantan Ketua Umum DPP GAMKI ; Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Palit, yang juga mantan Ketua BPC GMKI Tomohon, Sulawesi Utara ; Ketua Umum PP GMKI Corneles Galanjinjinay dan Sekretaris Umum PP GMKI David Sitorus dan jajaran PP GMKI. Hadir juga Ketua YBD Theo F. Litaay, yang juga Pejabat Struktural di Kantor Staf Presiden (KSP-RI) ; dan sejumlah mantan Ketua Umum PP GMKI, antara lain : Marim Purba, yang juga mantan Walikota Pematang Siantar, Sumut ; Goklas Nababan ; Sahat MP Sinurat. 



 Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia

Acara Puncak Perayaan Dies Natalis diawali dan diisi dengan Ibadah Kebaktian, selanjutnya Upacara Nasional dan Upacara Organisasi, kemudian penyampaian Pidato Ketua Umum PP GMKI Corneles Galanjinjinay, Laporan Ketua Panitia, Kata Sambutan Ketua Umum PNPS Febry Calvin Tetelepta, dan Kata Sambutan Rektor UKSW Salatiga Neil Rupidara, SE, M.Sc, Ph.D. Acara juga dimeriahkan dan dimaknai dengan sejumlah Kesaksian Pujian dalam nuansa kultural kemahasiswaan, kenusantaraan, dan kebangsaan, dengan format dinamis, kreatif, dan inovatif.

Related Posts:

Advokat Fredrik JP Menolak Tegas Kepulangan Kombatan ISIS ke Indonesia

Advokat Fredrik JP.
REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Fredrik J. Pinakunari Adokat pada siaran bincang pagi program Obsesi (Obrolan Sehat Berisi) Social Phenomena dengan topik Dilema dan Wacana Pemulangan Kombatan ISIS ke Indonesia Senin (10/02/2020) jam 9.00. Program kerjasama antara RPK 96.3 FM dengan PEWARNA Indonesia (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia) mengundang Narsum Fredrik JP SH., SE. Ketua Umum Persatuan Profesi Hukum Kristiani Indonesia dan Brigjen (Purn.) Harsanto Adi MM., M.Th. Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia.

Frederik JP mengacu pada UU Kewarganegaraan diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada regulasi itu juga diatur tentang bagaimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya.

Detilnya ada di Bab IV soal Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Pasal 23 disebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.


Frederik JP. mengatakan "UU itu secara tegas mengatakan kususnya point d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Poin e. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing dan poin f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing. Jadi jelas mereka sudah kehilangan kewarganegaraanya, jadi kalau mereka mau kembali harus mengikuti prosedure sebagaimana ingin menjadi warganegara RI." terang Fredrik yang juga sebagai Ketua Umum Persatuan Profesi Hukum Kristiani Indonesia.

Fredrik JP. melanjutkan "Eks kombatan ISIS masih menghadapi proses hukum di Irak dan Suriah, Indonesia harus menghormati proses hukum di negara Suriah dan Irak, peryataan tentang kepulangan ISIS pertama kali disampaikan oleh Menteri Agama, Fahrur Razi, pertanyaan saya apa kompetensi Menteri Agama menyampaikan hal itu, yang seharusnya disampaikan oleh Menko Polhukam dan Kementrian Luar Negeri, masih banyak persoalan di Kementrian Agama yang harus diselesaikan misalnya tempat ibadah umat Kristiani yang terus dimasalahkan, walupun sudah memiliki ijin tetap tidak bisa membangun" Ungkap Fredrik. 

Diakhir siaran kedua nara sumber  Fredrik JP SH., SE. dan  Brigjen (Purn.) Harsanto Adi MM., M.Th. Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia berpendapat sama dengan pendengar setia RPK 96.3 FM menolak dengan tegas kepulangan kombatan ISIS ke Indonesia.

Vidio terkait :

Related Posts:

ADVOKAT KAMARUDDIN SIMANJUNTAK : TOLAK KOMBATAN ISIS PULANG

Advokat Kamaruddin Simanjuntak S.H.
REFORMATANEWS.COM, Jakarta- Advokat Kamaruddin Simanjuntak S.H dengan tegas menolak rencana kepulangan mantan kombatan ISIS ke Indonesia. Hal itu disampaikan ketika awak media mewancarainya di kantornya di Perumahan Kedoya Indah Jakarta Barat Rabu (6/02/2020). Kamaruddin mengatakan "Mereka adalah orang orang yang sudah membuang hak kewarganegaraanya sebagai warganegara Indonesia dan menjadi warga negara Islamic State Irak and Syria, lalu ketika ISIS kalah melawan sekutu Irak sekarang ingin dipulangkan oleh Menag Fahrul Rozi atas dasar kemanusian, lantas bagaimana dengan nasib warga negara lain yang nasibnya sama kenapa tidak dibawa ke Indonesia saja" Ungkap Kamaruddin.

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan "Kalaupun nantinya mantan kombatan ISIS ini atas dasar kemanusian dipulangkan ke Indonesia, mereka harus terlebih dahulu dihukum karena perbuatan makar terhadap pemerintahan yang sah, setelah menjalani hukuman mereka harus mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan mengakui idiologi Pancasila yang dianut di Indonesia" tegasnya.

Kamaruddin pada wawancara penutupnya berkomentar seharusnya Menteri Agama lebih mengutamakan warganegara yang dalam hidupnya setia kepada NKRI yang mempunyai pergumulan dalam perijinan tempat ibadah khususnya yang dialami umat Kristiani di Indonesia.

 

Related Posts:

Partai lokal Papua, Solusi Negara untuk Kesejahteraan Rakyatnya

 Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Krisman Fonataba dan Sekretaris Jenderalnya Darius Nawipa

REFORMATANEWS.com, Jakarta - Sejak 2015 Partai Lokal "Papua Bersatu" telah mempersiapkan segala persyaratan sesuai dengan ketatapan PKPU yang ada.

Partai lokal Papua Bersatu yang Pengurus Pusatnya berkantor di Jayapura dan memiliki DPW di Papua Barat serta memiliki DPD di daerah-daerah kabupaten/kota berharap Putusan MK menjadi kabar baik pada Papua.

Persoalan panjang Partai Politik Lokal "Papua Bersatu" akan diputuskan oleh MK pada Jum'at 7 Februari 2020. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus provinsi Papua sangat menentukan nasib partai lokal Papua kedepan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pertama permohonan pengujian Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Senin (9/9/2019).

Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019, diajukan oleh Partai Papua Bersatu yang diwakili oleh Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Krisman Fonataba dan Sekretaris Jenderalnya Darius Nawipa.

Darius Nawipa, Sekertaris Jenderal (Sekjend) Partai Papua Bersatu mengatakan bahwa pada tahun 2015 telah mengurus dan mendapatkan akta notaris dan SK Menkumham.

"SK menkumham kemudian menjadi rujukan bagi partai lokal Papua melakukan langkah-langkah kosolidasi sebagaimana partai politik pada umunya" ucap sekjend partai lokal Papua saat diwawancara di Jakarta.

Pada 30 oktober 2017 partai lokal Papua mendaftar ke KPUD. Setelah melengkapi segala persyaratan dan menjadi partai politik pertama yang mendaftar sebagai peserta pemilu dengan dokumen paling lengkap diantara partai-partai nasional lainnya saat itu.

Darius Nawipa menyampaikan bahwa pada saat itu, KPUD memberikan berita acara resmi pendaftaran partai lokal secara lengkap.

"pada tahun 2016, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) partai lokal sudah ada yang memuat hal-hal teknis pelaksanaan partai lokal di Papua dan Papua barat" ucap Darius Nawipa menjelaskan.

Sekjend Partai Lokal menjelaskan pada saat verifikasi proses partai baru, tiba-tiba ada surat dari Mendagri yang mengatakan bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 hanya menyebutkan tentang Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal, sehingga tidak ada dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua.

Darius Nawipa menyampaikan latar belakang di ajukannya gugatan karena regulasi otsus uu no 21 tahun 2001 yang terdiri dari 24 bab dan 79 pasal hampir semua sifatnya multitafsir, sehingga fungsi desentrasilasi penata layanan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua tidak berjalan, yang terjadi adalah sentralisasi.

"kami melakukan uji materi terhadap frasa pasal 28 ayat 1 yang bunyinya orang asli Papua dapat membentuk partai politik lokal sesuai dengan draft, kemudian di ubah oleh Presiden, Megawati tahun 2008 dengan uu diatasnya, uu no 35 tahun 2008 yang mengakibatkan 'lokal' nya dihilangkan" ucap Darius selaku pengurus partai lokal pertama di Papua.

Darius mengatakan, kader-kader politik masyarakat Papua sudah ada sejak lama, tapi kemudian kader politik Papua jadi bingung dan ragu karena hak politik mereka tidak terakomodir akibat perubahan pasal 28 ayat 1.

Darius Nawipa mengatakan pendirian partai lokal Papua terbentur dengan keputusan yang dibuat di Jakarta, yang berpandangan atau meragukan Papua "jangan-jangan separitisme, jangan-jangan disintegrasi bangsa, jangan-jangan memunculkan niat-niat yang tidak baik untuk keutuhan negara" Akhirnya Megawati merubah pasal 28 dengan menghilangkan frasa partai lokal.

Darius Nawipa sebagai pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud dari persamaan hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, karenanya wajib diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Darius penyampaiannya berharap bahwa pendirian partai lokal dapat menjadi solusi dalam dinamika yang terjadi di Papua dan akan memberikan mamfaat untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Oleh sebab itu pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa "Partai Politik" dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21 Tahun 2001 diluruskan sehingga tidak ada multitafsir.

Darius Nawipa juga berharap pada Presiden Jokowi atas nama negara harus kasih kesempatan pada warga Papua untuk menghargai hak-haknya, berikan ruang pada Partai lokal pertama yang ada di Papua untuk ikut serta pemilu susulan tahun 2020 dengan kontestannya adalah partai Lokal yang telah memenuhi syarat seperti Partai Papua bersatu untuk merebut Kursi DPRD Papua dan Papua barat jalur kursi Otsus yang telah tersedia periode 2019-2024.

Dalam sidang sebelumnya, Djohermasyah Djohan sebagai ahli dari pemohon  merupakan ahli di bidang politik lokal dan otonomi daerah yang dalam dua dasarwarsa terakhir ini banyak terlibat meneliti dan mengkaji isu-isu hot demokrasi lokal, bahkan pernah
berpengalaman menangani langsung ketika menjadi Dirjen Otonomi
Daerah dan Deputi Politik Sekretaris Wakil Presiden.

Djohermasyah dalam keterangannya menyampaikan keprihatinannya dengan tidak kunjung selesainya persoalan partai politik lokal di tanah Papua, seperti ditandai dengan tidak diakui dan tidak diperbolehkannya Partai Papua Bersatu mengikuti kontestasi pemilu dan pilkada. Padahal Pemerintahan Daerah Provinsi
Papua menyandang status otonomi khusus sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang menurut konstitusi harus diakui dan dihormati oleh negara.

"Selain itu, daerah yang diberi predikat otonomi khusus dengan undang-undang, sebetulnya memiliki model desentralisasi asimetrik,
bukan yang simetris atau yang transfer atau authority-nya oleh pemerintah pusat dilakukan secara luar biasa (extra ordinary), artinya daerah itu boleh lebih dan boleh berbeda dari daerah yang lain, baik dalam kewenangan dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya, fiskal dan
administrasi, dan tentunya dalam soal kepartaian." Ucap Djohermasyah sesuai dengan salinan risalah sidang yang diterima tim media.

Djohermasyah menyampaikan berlarut-larutnya penyelesaian persoalan partai politik lokal di Papua yang kita tahu bergabung ke dalam Negara Kesatuan melalui proses penentuan pendapat rakyat tahun 1969, tentu hal ini menjadi tidak elok, tidak bijak karena bisa menebalkan ketidakpercayaan orang Papua kepada pemerintah negara. Lebih jauh lagi, bisa berpotensi mungkin mengobarkan semangat untuk memisahkan diri dari NKRI. Mengapa?

Karena Jakarta atau pemerintah yang berkuasa, kerap kali dicap inkonsisten dalam menjalankan Undang-Undang Otonomi Khusus. Dalam bahasa sinismenya orang daerah, fenomena ini disebut istilah “kepala dilepas, ekor dipegang” atau “Jakarta tipu-tipu kita”. ucap djohermasya selaku ahli pemohon.

Djohermasyah mencontohkan pemekaran daerah dibolehkan, tapi dimoratorium. Bendera daerah dibolehkan, tapi dimentahkan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007.

Related Posts:

Arijon Manurung : Radikalisme Embrio Terorisme

 Arijon Manurung Ketua DPD PIKI Jawa Barat 
REFORMATANEWS.COM, Bandung - Arijon Manurung Ketua DPD PIKI Jawa Barat  dalam seminar Tangkal Radikalisme dan Terorisme yang digelar  pada 28 Januari 2020 di Wisma Sejahtera Jl. Ir. Juanda No.109 Bandung, dalam rangka Dies Natalis ke 56 DPD Jabar menyatakan pendapatnya pada seminar tersebut bahwa, Radikalisme merupakan embrio lahirnya TERORISME. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa radikalisme adalah suatu paham yang menginginkan sebuah perubahan atau pembaruan dengan cara drastis hingga ke titik paling akar. Bahkan, untuk mencapainya melibatkan banyak cara hingga yang paling ekstrem, yaitu KEKERASAN, baik simbolik maupun fisik.

Dalam upaya pencegahan terhadap terorisme dan paham radikalisme, keterlibatan seluruh elemen diperlukan. Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, secara kelembagaan maka pencegahan dan penindakan tidak pidana terorisme dapat dilakukan oleh alat negara, tetapi pada aspek lain keterlibatan masyarakat secara aktif terhadap pencegahan terorisme dan paham radikal dalam masyarakat diperluakan, karena dengan pelibatan aktif masyarakat tingkat penyebaran piagam radikal dan kesadaran masyarakat akan bahaya terorisme bagi keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.
 

Related Posts:

Angel Damayanti Ph.D. : Cekal Radikalisme atas Nama Agama

Angel Damayanti, Ph.D.
REFORMATANEWS, Bandung - Angel Damayanti, Ph.D. Dekan FISIPOL Universitas Kristen Indonesia dan pengurus DPP PIKI dalam seminar Tangkal Radikalisme dan Terorisme yang digelar  pada 28 Januari 2020 di Wisma Sejahtera Jl. Ir. Juanda No.109 Bandung, dalam rangka Dies Natalis ke 56 DPD Jabar menyampaikan pokok pikirannya sebagai berikut : Agama, apapun dan di manapun, seharusnya menjadi sumber mata air bukan saja bagi para penganutnya namun juga bagi seluruh insan. Agama, sebagaimana makna leksikalnya yang berarti tidak kacau, harus mampu menunjukkan serta mewujudkan makna itu seluas-luasnya. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sama sekali berbeda karena agama justru menjadi sumber air mata. 

Intoleransi, radikalisme dan terorisme yang berbasis agama sekarang ini seolah menjadi keniscayaan yang tak dapat dihindarkan dan bahkan semakin meningkat. Tesis Peter Berger bahwa ketika agama mengalami institusionalisasi maka konflik yang merusak semua sendi kehidupan manusia dapat dengan mudah terjadi mendapatkan pembenarannya. Pada titik ini gereja dan para intelijensia Kristen harus berupaya membuktikan bahwa tesis Berger tak sepenuhnya betul. Ini tentu saja bukan upaya yang mudah, tetapi juga bukan tidak mungkin.

Dengan maraknya intoleransi dan radikalisme atas nama agama dalam dua dekade terakhir, Persatuan Intelijensia Kristen Indonesia (PIKI) dapat melakukan sedikitnya lima hal untuk mencegah dan menangkal terjadinya kekerasan atas nama agama tersebut, yaitu:
Pertama,  Melakukan edukasi dalam bentuk seminar, diskusi ataupun orasi ilmiah yang dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada warga Kristen tentang kehidupan beragama, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua,  Memberikan advokasi dalam bentuk pemberian konsultasi hukum, nasehat hingga pendampingan kepada gereja-gereja yang mengalami intoleransi.

Ketiga,  Memberikan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari penelitian para inelijensia dan akademisi Kristen yang bernaung di bawah PIKI untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah tentang situasi intoleransi dan radikalisme terkini Dan bagaimana cara mencegah serta menangkalnya.

Keempat,  Melakukan kordinasi & komunikasi dengan pemerintah daerah setempat, tokoh-tokoh agama terutama dari kelompok Islam yang moderat, tokoh-tokoh pemuda dan Lembaga-lembaga keumatan yang ada di daerah tersebut.

Kelima, Mengembangkan pemberdayaan warga gereja dalam berbagai bentuk sehingga warga gereja dapat menjadi berkat dan berdampak kepada masyarakat sekitar.

Related Posts: