MENCEGAH DBD MELALUI FOGGING NYAMUK DI CURUG SANGERENG

REFORMATANEWS.COM, Tangerang - Awal musim hujan marak terjadi penyebaran penyakit DBD. Salah satu daerah yang sering terjangkit penyakit DBD ada di wilayah di desa Curug Sangereng kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Terdapat beberapa genangan air setiap kali hujan, menjadi sarang nyamuk Aedes Agypti. Untuk mencegah berkembangnya penyakit DBD, aparat pemerintah desa, dengan didukung masyarakat serta relawan Peduli Kasih Banten, mengadakan penyemprotan atau fogging nyamuk, pada hari Sabtu, 27 November 2021. 

“Fogging nyamuk diadakan di 2 wilayah desa Curug Sangereng, yaitu kampung Cicayur RT 01 RW 02 dan kampung Anggris RT 01 RW 05. Karena berdasarkan informasi warga, sudah terdapat korban di wilayah tersebut yang perlu segera di atasi,” ujar Bapak Ahyani, Kasi Perencanaan Desa Curug Sangereng. Kegiatan fogging ini melibatkan Kerjasama yang baik antara aparat desa, karang taruna dan relawan Peduli Kasih Banten. Bahkan Kepala Desa Curug Sangereng, Bapak Nedi terjun langsung dilapangan, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan fogging. Kades Nedi mengatakan,” Kami mengucapkan terima kasih dari relawan Peduli Kasih Banten, atas partisipasinya bekerjasama dalam kegiatan fogging di kampung Cicayur dan kampung Anggris, yang mana memang wilayah tersebut titik – titik rawan penyebaran DBD.”
Pelaksanaan fogging nyamuk itu sendiri dilakukan oleh relawan Peduli Kasih Banten dari BPD GBI propinsi Banten, yang terdiri dari Bapak Simson, Bapak Rianto, Bapak Doni, Bapak Agus, Bapak Andreas dan Ibu Yenni, serta ikut terlibat juga sebagai petugas penyemprotan dari pemuda-pemuda Karang Taruna desa Curug Sangereng yang dikoordinir saudara Udin. Dimulai dengan doa bersama dan koordinasi di balai desa Curug Sangereng, penyemprotan fogging nyamuk mulai dari kampung Cicayur, yang kemudian dilanjutkan ke kampung Anggris, dilaksanakan dari pagi pk 8.00 wib sampai siang hari pk 13.00 wib. Turut serta Babinsa dan Binamas turun di lapangan, dalam membantu mengatur serta mengawal pelaksanaan kegiatan fogging ini, serta di damping ketua RT dan ketua RW serta masyarakat wilayah tersebut.

“Masyarakat sangat antusias dengan kegiatan ini, karena memang sudah banyak yang menjadi korban DBD. Setiap musim hujan ada kejadian yang terkena DBD. Karena itu setiap mulai musim hujan, kita fogging.” kesan Pelda TNI Mistar, Babinsa desa Curug Sangereng dari Koramil 02 Curug Kodim 0510 Tiga Raksa. Kegiatan fogging ini diharapkan rutin bisa diadakan dan terkoordinasi. Menutup kegiatan fogging ini, kedepannya kita harus lebih memperhatikan lingkungan dari segi kebersihan maupun kerapian, untuk mengurangi dampak DBD, pesan Kades Nedi.

Related Posts:

Asst.Prof. Dwi Seno Apresiasi Kinerja Jaksa Agung dalam Penuntasan Kasus HAM Berat

REFORMATANEWS.COM, JAKARTA – Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Terobosan Jaksa Agung ini diharapkan membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM, sehingga bisa menjadi alternatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Sejauh mana langkah yang telah dilakukan Jaksa Agung dalam upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat selama ini?

Berikut ini fakta-fakta kinerja Jaksa Agung dalam penuntasan kasus HAM berat:

1. Jaksa Agung telah membentuk Tim Khusus melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat. 

Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret Kejaksaan dalam upaya percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia tahun 2020.

2. Timsus Kejaksaan telah melakukan verifikasi 13 berkas penyelidikan HAM berat dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

3. Dari 13 berkas itu, Sembilan berkas merupakan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni:

1. Peristiwa 1965/1966
2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989
4. Peristiwa penculikan dan penghilangan orang 1997-1998
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) 1998
7. Peristiwa Simpang KKA 1999
8. Peristiwa Romah Geodong 1989-1998
9. Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi 1998-1999

4. Adapun empat berkas lainnya merupakan perkara pelanggaran HAM masa kini, yaitu:

1. Peristiwa Kamboe Keupok Tahun 2003
2. Peristiwa Wasior Tahun 2001
3. Peristiwa Wamena Yahun 2003
4. Peristiwa Paniai Tahun 2014

5 . Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE.CPA, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jaksa Agung selama ini telah melakukan langkah-langkah konkret untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan penggaran HAM berat yang sedang ditangani oleh Komnas HAM.

“Langkah terbaru Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus mempercepat penyelesaian kasus HAM berat menunjukkan komitmen dan dukungan kuat Jaksa Agung sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

Dia mengatakan perintah Jaksa Agung kepada Jampidsus tersebut perlu didukung oleh semua Satuan Tugas (Satgas) terkait di Kejaksaan Agung serta semua pihak, termasuk instansi dan lembaga negara lainnya seperti DPR RI, Komnas HAM, dan TNI-Polri. 

“Melalui terobosan Jaksa Agung itu, kita berharap kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi dalam penyelesaian kasus HAM berat selama ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” ungkap Dwi Seno.

Dia memaklumi sikap Kejaksaan yang berhati-hati terhadap tindaklanjut 13 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM mengingat pengalaman penanganan kasus HAM berat sebelumnya, seperti peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, putusan pengadilan menyatakan bebas untuk seluruh terdakwa.

“Perintah Jaksa Agung itu menunjukkan upaya untuk menghentikan praktik impunitas atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum. Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak ada lagi PR negara atas tragedi pelanggaran HAM,” kata Dwi Seno.

Related Posts:

Rekomendasi DENPASAR Bali PEWARNA Kawal Empat Pilar dan Keberagaman Indonesia


DENPASAR | - Memasuki hari kedua Rakernas Pewarna Indonesia, Jumat (26/11/2021) membahas tentang Evaluasi dan Rencana Kerja Pewarna Indonesia 2022. 

Setelah melalui dua rangkaian acara seperti seminar nasional dengan Universitas Mahendradata serta Penganugerahan Apresiasi Pewarna Indonesia kepada sebelas nominasi kepada figure nasionalis dan figure seta lembaga nasrani yang berperan di Repeublik ini. Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja nasional selama dua hari dengan terlebih dahulu memberikaan pembekalan kepada peserta seperti sosialisasi empat pilar oleh Dr. Ahmad Basarah wakil ketua MPR RI, lalu tentang misi melalui pendidikan yang disampaikan Daniel Alexander praktisi pendidikan yang mengajar kepada anak-anak Papua dan Dr Jimmy Lumintas rector STT IKAT.  Dan sesi terakhir tentang peran jurnalistik yang disampaikan Agus Sudibyo dari Dewan Pers.
Barulah hari keduanya Jumat 26 November Rapat kerja nasional dibuka resmi oleh Ketum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA)  Indonesia Yusuf Mujiono didampingi oleh Sekjen Ronald S Onibala. 

Sebelumnya Ketum Yusuf Mujiono memberikan kata pengantar untuk semua peserta Rakernas Pewarna Indonesia tahun 2021 ini. “Pewarna harus terus dibangun dengan mengedepankan iman kepada Tuhan, bergerak dan berkarya tidak dilandaskan uang atau anggaran, namun harus tetap bekerja keras lakukan tugas kita selebihnya biarlah Tuhan yang memberikan hasilnya”, tegasnya di depan 100 an anggota Pewarna yang hadir di areal BPSDM Denpasar Bali
Tak ketinggalan Yusuf juga meng ucapakan  terimakasih kepada semua pihak yangg telah mendukung tiga agenda nasional yang diselenggarakan oleh Pewarna Indonesia, antara lain Seminar Nasional, Anugerah Apresiasi Pewarna Indonesia dan Rakernas Pewarna Indonesia. 

Dikesempatan tersebut Yusuf juga menyampaikan agar  semua anggota Pewarna dan Umat Nasrani untuk total mematuhi aturan Pemerintah tentang Protokol Kesehatan, terlebih saat merayakan Natal 2021 dan tahun baru 2022 nanti. Hindari keramaian serta agar tetap waspada agar tidak muncul cluster baru kedepannya nanti.

Lanjutnya sebagai wartawan terus kabarkan tentang kewaspadaan ini agar umat yang merayakan natal dan tahun baru tetap mematuhi protocol kesehatan 

Setelah itu acara dilanjutkan dengan menunjuk pimpinan sidang Rakernas dan terpilih sebagai pemimpin sidang, Ashiong P Munthe dari ketua Litbang DPP Pewarna Indonesia, Robert Pasaribu PD Banten dan Wonderson dari PD Kalimantan Tengah. 
Dalam Rapat komisi  dibagi  3(tiga)  pembahasan, antara lain Komisi 1 membahas Program Kerja, Komisi 2 membahas Kelengkapan Organisasi dan Komisi 3 membahas Rekomendasi. 

Setelah di plenokan dari komisi komisi masing-masing mengajukan program antaranya PEWARNA agar bekerjasama dengan Dewan Pers untuk sertifikasi anggota dan sekaligus PEWARNA masuk di dewan Pers, pembetnykan carakter building agar menjadi jurnalis yang berkarakter, segera menyelesaikan perubahan ke notaris , membentuk PD PD seluruh Indonesia, Pengaturan pelantikan dan rapat daerah.

Kemduian mendukung pemerintah dalam menjaga dan merawat keberagaman dengan bekerjasama semua pihak seperti DPR, MPR dan BPIP serta lembaga-lembaga yang konsen menjaga keutuhan bangsa dalam kebhinekaan. Melanjutkan kerjasama dengan MPR RI tentang empat pilar serta merekomendasikan adanya GBHN. Dan tak kalah pentingnya PP segera membuat Peraturan Organisasi.  
Hasil-hasil rekomendasi yang dikemukakan dalam Rakernas Pewarna Indonesia tahun 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di dalam Pewarna Indonesia dan juga menjadi organisasi wartawan yang professional serta terus mendukung persatuan, kesatuan dan ke-Bhineka Tunggal Ika. 

Bersama Pewarna Indonesia terus bersama merevitalisasi nilai-nilai luhur bangsa menyongsong Indonesia tangguh Indonesia tumbuh. (  )

Related Posts:

Presiden Minta APBN 2022 Dirancang Responsif, Antisipatif, dan Fleksibel

REFORMATANEWS.COM, Jaksrta - Pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih menjadi ancaman bagi Indonesia dan dunia, terutama dengan munculnya varian baru Omicron di sejumlah negara. Untuk itu, antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional yang tengah dilakukan, termasuk dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 November 2021.

"Menghadapi ketidakpastian tahun 2022 kita harus merancang APBN tahun 2022 yang responsif, antisipatif, dan juga fleksibel. Selalu berinovasi dan mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik," ujar Presiden.

Presiden memandang bahwa APBN tahun 2022 memiliki peran sentral. Sebagai pemegang presidensi G20, Indonesia harus menunjukkan kemampuan dalam menghadapi perubahan iklim, terutama dalam pengurangan emisi dan gerakan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan. 

"Kita harus menunjukkan aksi nyata, komitmen kita pada _green_ dan _sustainable economy_," imbuhnya. 

Selain itu, APBN tahun 2022 juga harus mendorong kebangkitan ekonomi nasional dan mendukung reformasi struktural. Presiden menekankan bahwa pemerintah akan fokus pada enam kebijakan utama, yaitu pertama melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. 

Ketiga, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan _zero-based budgeting_ agar belanja lebih efisien.

"Sekali lagi di tahun 2022, kita harus tetap mempersiapkan diri menghadapi risiko pandemi Covid yang masih membayangi dunia dan negara kita Indonesia. Ketidakpastian bidang kesehatan dan perekonomian harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya selepas acara menjelaskan bahwa aktivitas konsumsi dan produksi masyarakat yang telah meningkat akan terus menjadi bekal untuk masuk ke tahun 2022 yang lebih kuat lagi dari sisi pemulihan ekonomi. 

"_Consumer Confidence Index_ kita sudah mulai pulih bahkan mendekati sebelum terjadinya Covid. PMI _(Purchasing Managers Index)_ kita juga mengalami kenaikan dengan adanya kemampuan mengelola delta varian. Demikian juga dengan pertumbuhan indikator lain yang cukup kuat seperti ekspor, impor, dan konsumsi listrik," jelas Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa APBN tahun 2022 disusun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 3 persen, nilai tukar Rp14.350 per dolar Amerika, suku bunga surat berharga negara 10 tahun di 6,8 persen, harga minyak 63 dollar per barrel, lifting minyak 703.000 barrel per hari, dan lifting gas 1.000.036 barrel per hari. 

Untuk sasaran-sasaran yang akan dicapai tahun 2022 yaitu tingkat pengangguran tahun depan diharapkan akan menurun pada level 5,5 hingga 6,3 persen. Tingkat kemiskinan diharapkan akan bisa turun di bawah 9 persen lagi, yaitu antara 8,5 hingga 9 persen. Gini ratio akan membaik di 0,376 hingga 0,378. Indeks pembangunan manusia akan terus meningkat di 73,41 hingga 73,46. Nilai tukar petani akan dijaga di atas 100 yaitu 103 hingga 105, dan nilai tukar nelayan di 104 tinggal 106. 

"Untuk tahun depan pendapatan negara sesuai dengan undang-undang adalah sebesar Rp1.846,1 triliun, terdiri atas perpajakan Rp1.510 triliun, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp335 triliun, dan hibah Rp0,6 triliun. Belanja negara tahun depan mencapai Rp2.714,2 triliun, di mana belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.944,5 triliun dan TKDD Rp769,6 triliun. Tahun depan kita masih mengalami defisit sebesar 4,85 persen dari PDB atau Rp868 triliun," papar Menkeu.

Jakarta, 29 November 2021
Sumber : 
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Related Posts:

Rakernas Pewarna Hari Pertama Sesi 4: Pewarna Indonesia Dapat Bersinergi dengan Dewan Pers menjaga Jurnalis Multikultural


REFORMATANEWS.COM, DENPASAR | - Rakernas Persatuan Wartawan Indonesia (PEWARNA Indonesia) yang berlangsung dari hari Kamis-Sabtu (25-27/11/20210 berlangsung dengan baik, dengan menyajikan materi-materi  yang berguna bagi para wartawan Nasrani Indonesia. Memasuki Sesi ke empat pada hari pertama, para wartawan nasrani Indonesia dibekali dengan materi mengenai dunia pers di Indonesia. Pada sesi empat, sebagai narasumber adalah Agus Sudibyo dari Dewan Pers. Pemaparan dilakukan melalui virtual. Acara dipandu oleh Ketua PD Jawa Timur, Cak  Yos. 
Dalam penjelasannya, Agus Sudibyo mengatakan setiap media bisa memiliki ijin untuk mengadakan uji kompetensi. Pewarna Indonesia bisa menjadi penguji untuk Uji kopetensi Wartawan. “Setiap organisasi yang ingin mengadakan Kompetensi . Pewarna sudah memenuhi syarat darei Dewan Pers, sehingga bisa menguji bagi para anggota Pewarna bisa ikut dalan Uji Kompetensi Wartawan,” ujarnya.
“Kita membutuhkan ruang pemberitaan dan diskusi media yang bisa memperkuat nilai-nilai multicultural di Indonesia. Keanekaragaman suku dan budaya di Indonesia harus kita jaga. Kita harus belajar dari beberapa negara yang bisa menjaga multikultural. Ketika trend global terjadi di dunia, negara kita masih bisa menjaga. Tahun 2024 menjadi tantangan yang lebih serius ketika memasuki Pemilu, akan bermunculan isu-isu yang dinaikkan untuk memecah belah multicultural. Pewarna harus bisa menjadi penjaga dalam pemberitaan. Banyak dengan memunculkan isu-isu beberapa pihak yang memiliki trend negatif dan juga menggunakan media massa. Mari bersama-sama dengan dengan Dewan Pers bisa belajar mengenai Jurnalisme Multikultural. “
“Kami mengajak Pewarna untuk menerapkan Jurnalisme Multikultural sehingga menjaga keutuhan negara RI. Kemitraan seperti ini bisa menjadi konteks yang lebih luas untuk kepentingan masyarakat dan publik,” jelas Agus Sudibyo.
Cak Yos dalam memberikan kesimpulan dari pemaparan Agus Sudibyo mewakili Dewan Pers  agar Pewarna bisa memberikan pencerahan dan mensupport bisa menjadi bagian dari Dewan Pers agar bisa terus menjaga Jurnalisme Multikultural.
Acara sesi keempat pada hari pertama Rakernas Pewarna Indonesia diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penjelasan lebih  bagi para pelaku jurnalis di Pewarna Indonesia. (  ).

Related Posts:

Majelis Hakim PN Bekasi Kelas IA Khusus Dilaporkan Kuasa Hukum Penggugat Cerai ke Bawas MA RI, KY dan Ketua MA

REFORMATANEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus dilaporkan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Adalah Raja Tahan Panjaitan SH dan R Wijaya S SH sebagai pelapor dan juga kuasa hukum Penggugat dalam perkara Gugatan Cerai nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bks, yang mmelaporkan tiga orang Majelis Hakim PN Bekasi Kelas IA Khusus.

Melalui surat pelaporan tertanggal 22 November 2021, yang diterima awak media, kuasa hukum penggugat perkara gugatan cerai dari Law Office Raja Tahan Panjaitan SH & Partners menyebutkan, Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a qou dalam putusannya, terkesan menunjukkan dan melakukan perbuatan “Abuse Of Power” (penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan jabatan atau pelanggaran resmi).

"Abuse Of Power” yang telah dilakukan oleh majelis hakim tersebut adalah sebelum pemeriksaan pokok perkara a qou dilakukan, upaya mediasi sesuai aturan PERMA nomor 01 tahun 2016 telah terlebih dahulu ditempuh, namun mengalami jalan buntu atau tidak berhasil (deadlock).

Seiring berjalan pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim tersebut juga berusaha dan berupaya untuk mendamaikan dengan berbagai cara, namun upaya yang dilakukan tetap gagal dan mengalami kebuntuan;


 Bahwa selama pemeriksaan perkara a quo, majelis hakim terkesan tidak profesional dan mengabaikan azas peradilan yang baik (azas pemeriksaan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) karena terkesan mengikuti permintaan Tergugat untuk menunda-nunda pemeriksaan saksi Penggugat yang diketahui keberadaannya datang dari luar Bekasi (Pekan Baru, Sumatera);

“Dalam putusannya, majelis hakim tersebut terkesan tidak berdasar hukum dan cenderung mengada-ada karena menyebut, gugatan Penggugat prematur dan tidak dapat diterima dengan alasan pertimbangan hukum: bahwa Penggugat dan Tergugat adalah orang Batak, dimana menurut adat batak perceraian adalah cacat besar bagi keluarga besar, jadi harus melibatkan lembaga adat Batak yang bernama Dalihan Natolu untuk menyelesaikan masalahnya,” sebut kuasa hukum dalam surat tertulisnya.

Selain itu, Majelis Hakim dinilai telah melanggar asas-asas peradilan hukum perdata, yaitu azas bahwa hakim dalam pemeriksaan perkara perdata haruslah bersifat pasif atau diam. Artinya, hakim hanya bersifat menunggu pembuktian dari para pihak berperkara yang bertujuan untuk menghindari adanya pertimbangan hukum bersifat subyektif dan harus berdasar bukti dan fakta-fakta di persidangan yang diajukan oleh para pihak.

“Dalam hal ini, majelis hakim tersebut telah melanggar azas tersebut, di mana dalam pertimbangan hukumnya menyebut bahwa perceraian adalah Ultimun Remedium, sehingga gugatan Penggugat disebut prematur,” beber kuasa hukum.

Dalam penerapan asas Ultimun Remedium, majelis hakim tersebut tidak berdasar secara hukum, karena penerapan azas dimaksud hanya dapat dilakukan dalam perkara pidana bukan dalam perkara perdata.

“Azas-azas hukum dalam perkara pidana dan perkara perdata sudah sangat jelas jauh berbeda, dimana dalam perkara pidana hakim harus aktif guna menggali kebenaran materil sedangkan dalam perkara perdata hakim bersifat menunggu para pihak berperkara dan hanya memutus perkara yang diajukan oleh para pihak secara obyektif sesuai bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau dengan kata lain hanya kebenaran formil,” jelas kuasa hukum.

Dari beberapa point permasalahan tersebut, maka kuasa hukum penggugat dalam perkara Gugatan Cerai nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bks melaporkan tiga Majelis Hakim PN Bekasi Kelas IA Khusus ke Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Penulis :
Donny G

Related Posts:

Minahasa Gelar Konferensi Nasional FKUB Ke-VI, Bangun Toleransi Umat Beragama

REFORMATANEWS.COM, Jakarta,– Dengan mengambil tempat di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Minahasa Utara, Konferensi Nasional ke VI Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) digelar pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 yang lalu. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE membuka acara tersebut secar simbolik dengan memukul tetengkoren pada acar yang menggunakan Convetion Hall Sutan Raja Hotel Maumbi Minahasa Utara.

Konferensi Nasional FKUB ini bertepatan dengan Pekan Kerukunan Nasional yang berlangsung sejak tanggal 17 sampai dengan 22 November 2021. Gubernur Dondokambey mengajak semua masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang damai dan tenang. “Sangat diperlukan perwujudan berdamai dengan Tuhan, dengan Sesama, dengan diri sendiri dan dengan alam,' demikian ungkap Gubernur Dondokambey. "Ini semua akan menumbuhkan semangat persatuan. Dan kita lakukan karena Torang Samua Ciptaan Tuhan,” begitu lanjut Gubernur Dondokambey.

Acara yang dihadiri para piminan dan anggota FKUB se-Indonesia itu juga dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental Kementerian Pembangunan Manusia, Didik Suhardi. Didik mengimbau agar semua pemuka agama ikut berkontribusi dalam mewujudkan kerukunan iman. “Semua elemen pemuka agama ikut serta membenahi pola pikir dan perilaku setiap individu dalam memupuk kerukunan dan kebersamaan antara umat beragama," kata Didik. "Agar terwujud soliditas keberagamaan dan kedamaian di Indonesia,” tambahnya menekankan.

La Ode Ahmad yang mewakili Menteri Dalam Negeri berpesan agar Pemerintah Daerah terus meningkatkan toleransi dalam setiap kebijakan. Menghilangkan diskriminasi dalam pelayanan publik dan menerapkan hak-hak konstitusional secara merata bagi seluruh masyarakat. Konferensi yang dihadiri sekitar 1700an tokoh agama dari seluruh Indonesia ini bertugas untuk memikirkan bagaimana moderasi Beragama yang akan memperkuat dan merawat kerukunan dan toleransi.

Tokoh Kerukunan Umat beragama dari kalangan masyarakat Kristen, Pdt. Manuel Raintung berpendapat bahwa kegiatan ini harus bisa menyuarakan penegasan kepada seluruh elemen bangsa untuk sungguh-sungguh membangun gerakan cinta damai yg berimplikasi pada kehidupan sesama dan alam semesta. “Kita harus bertoleransi secara holistik, mencegah kerusakan kehidupan manusia dan alam," begitu ungkap pendeta yang juga Wakil Sekretaris FKUB Prov. DKI Jakarta. Hal ini menurutnya, menjadi tekanan pada peringatan hari toleransi internasional 2021, dengan menghargai alam untuk masa depan manusia.

"Isyu toleransi dan ekologi akan menyiapkan masa depan manusia," demikian papar Ketua II Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat. "Intinya, hidup ini harus menjauhi berbagai bentuk upaya kerusakan relasi sesama dan alam,” tegas Ketua Majelis Pertimbangan PGI DKI Jakarta. Ia juga mengingatkan bahwa saatnya para tokoh gereja dan sekaligus tokoh masyarakat untuk mengimplementasikan toleransi itu dengan banyak aktivitas dialog sosial dan dialog karya.

Ia juga mengajakan untuk meramaikan toleransi dengan partisipasi maksimal dalam bentuk kerjasama dan kolaborasi baik internal dan eksternal. Kegiatan Pekan Kerukunan Nasional 2021 akan mencanangkan kota Tomohon Minahasa sebagai Kota Toleransi. "Ini merupakan akta bukan hanya suara," kata Pdt. Raintung. Saraya berharap kota dan daerah lainnya juga bisa memperjuangkan tempatnya sebagai kota toleransi atau kota kerukunan.

Seperti yang diketahui, Kota Jakarta sudah memiliki berbagai kampung-kampung kerukunan. Gema kota dan kampung toleransi atau kerukunan harus juga diinisiasi oleh lembaga-lembaga keumatan agama yang tidak hanya FKUB, "Saat ini semua pihak harus siap dan berani menjadi pelaku damai," Demikian ujar Pdt. Raintung menutup pembicaraan.

Related Posts:

Konferdalub API Jabar, Pdt.DR.Andy Markus, M.Th Pimpin DPD API Propinsi Jabar Untuk Periode 2021 – 2026


REFORMATANEWS.COM, Kota Bekasi (12/11/2021) - Dalam rangka membenahi managemen Organisasi yang Transparan, Propesional serta Kapabel, maka Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pendeta Indonesia yang di Komandani Oleh Ketua Umumnya Pdt. Brigjen. TNI Purn. Harsanto Adi S. MM., M.Th. berhasil menggelar Konferdalub API Propinsi Jawa Barat di kota Bekasi.

Kota Bekasi yang di tunjuk sebagai tuan rumah dalam gelaran "Konferdalub API" memilik Sejarah yang amat panjang dalam dinamika pergerakan toleransi dan kerukunan umat yang terjalin saat ini tidak lepas dari peran para Pendeta - Pendeta yang ada di Kota Bekasi yang sangat masif membangun membangun Hubungan Harmonisasi dengan para Stakeholder yang ada di kota Bekasi.

Dalam Proses dinamika yang berkembang dalam suasana sidang Konferdalub API tersebut yang akhirnya peserta Konferdalub memilih Pdt. Dr. Andy Markus, M.Th. sebagai Ketua dan Pdt. Joutje Tambayong Sebagai Sekretaris DPD API Propinsi Jawa Barat Periode 2021 - 2026.
Dengan terpilihnya Pdt. DR. Andy Markus, M. Th. sebagai Ketua API Propinsi Jawa Barat, Ketua Umum Menitipkan Pesan membangun API Jawa Barat dengan Semangat Kebersamaan dengan terus memperhatikan nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan sekaligus membangun kemitraan dengan stakeholder yang ada di Jawa Barat dan Pemerintah Daerah guna mendukung Program-Program Kerja yang berguna bagi umat dan masyarakat.

Dalam sambutan perdananya setelah terpilih menjadi Ketua DPD API Propinsi Jawa Barat Pdt. Dr. Andy Markus, M.Th. mengajak Pendeta-Pendeta yang berada di Jawa Barat agar menjadikan API sebagai Rumah Besar dalam membangunan hubungan dan menjaga Harmonisasi di Jawa Barat dan tetap menyuarakan kasih Tuhan tanpa harus ada Sekat Organisasi Gereja masing-masing.

Konferdalub API berjalan dengan aman dan terkendali serta tetap menerapkan Prokes covid-19 secara ketat.

Di tempat terpisah Ketua Pewarna Kota Bekasi Suhartono, M.Th. yang berhasil dihubungi melalui Pesan WA nya mengatakan bahwa dengan terpilihnya Pdt. Dr. Andy Markus, M.Th. sebagai Ketua DPD API Propinsi Jawa Barat sangat tepat sekali, apalagi dengan pengalaman Beliau dalam membangun kesatuan kota di Bekasi. Dan Harapan saya bahwa dengan terpilihnya Beliau sebagai Ketua API Propinsi Jawa Barat membawa API JAWA BARAT lebih proaktive lagi dalam kiprahnya di Jawa Barat katanya lagi.(Romo Kefas)

Related Posts:

Mayor Pnb Pandu “Hornet” Eka Prayoga Jabat Danskadron Udara 3

REFORMATANEWS.COM, Madiun - Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI M. Untung Suropati, SE memimpin Serah Terima Jabatan Komandan Skadron Udara 3 di Hanggar Skadron Udara 3 Lanud Iswahjudi. Jumat, (12/11/21)

Jabatan Komandan Skadron Udara 3 diserahterimakan dari Letkol Pnb Agus “Wolverine” Dwi Aryanto, S.E.,MMOAS kepada pejabat baru  Mayor Pnb Pandu “Hornet” Eka Prayoga, MMDS .
Rangkaian upacara sertijab ini meliputi pengambilan sumpah jabatan, penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan kemudian penyerahan tongkat komando dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas dan naskah berita acara sertijab.

Mayor Pnb Pandu Eka Prayoga, MMDS sebelumnya menjabat sebagai Kalambangja Wing 3 Lanud Iswahjudi, Alumni Akademi Angkatan Udara Tahun 2004 ini merupakan salah satu penerbang tempur kebanggaan TNI AU dimana telah mengantungi 3000 jam terbang menggunakan pesawat F-16 Fighting Falcon.
Sementara itu Letkol Pnb Agus Dwi Aryanto, S.E.,MMOAS selanjutnya akan menempati Jabatan baru sebagai Pabandya wasdalprograr Paban I/ Ren Sopsau, Jakarta

 Bersamaan dengan rangkaian sertijab Danskadron Udara 3 ini, diserahterimakan juga jabatan Ketua PIA Ardhya Garini ranting 01 Cabang 2/D.II Skadron Udara 3 dari Ny. Digna Agus Dwi Aryanto kepada Ny. Dessy Pandu Eka Prayoga yang dipimpin langsung oleh Ketua AG Cab.2/D.II Lanud Iswahjudi Ny. Reri Untung Suropati.

Seluruh rangkaian Serah terima Jabatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Kesehatan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Lanud Iswahjudi juga Ibu-ibu PIA AG..

Related Posts:

HAK KEPEMILIKAN ATAS NAMA DAN LOGO GEREJA KRISTUS RAHMANI INDONESIA

REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) yang beralamat di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Pdt. Dr. Martin Aluiziduhu Harefa dan Pdt. Jimmy Handoyo Kawilarang adalah Sinode GKRI yang Sah secara hukum dan belum pernah mengalami perubahan apapun atas nama Sinode GKRI. Demikian bunyi pernyataan Pertama dari kuasa hukum Sinode GKRI Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H.

Pernyataan Kedua Bahwa Merek atau Logo  GKRI yang selama ini digunakan oleh Majelis Pusat Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) adalah SAH secara hukum, sehingga hanya pihak Sinode GKRI Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat saja yang boleh menggunakan Merek atau Logo dimaksud.

Pernyataan Ketiga, Bahwa apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai Sinode GKRI, selain Sinode GKRI yang beralamat di Jalan Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat, adalah bukan Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI).
Pernyataan Keempat, Bahwa sejak hari ini tanggal 10 November 2021 (Hari Pahlawan) apabila ada pihak lain yang mencoba menyatakan diri sebagai Sinode GKRI dan atau sengaja menggunakan Merek atau Logo GKRI yang dimiliki oleh Sinode GKRI di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat, maka kami akan menuntut secara hukum Pidana maupun Perdata. Demikian pernyataan Press Release yang disampaikan kuasa hukum GKRI Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H. Sinode GKRI pada Rabu (10/11/2021) di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat.

Advokat Zevrijn Boy Kanu juga menyampaikan 8 (Delapan) hal penting menyangkut status hukum atau legalitas Sinode GKRI yang beralamat di Jalan Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat.

Pertama, Bahwa Sinode GKRI di Jl. Mangga Besar XI No. 34 Jakarta Barat berdiri sejak tahun 1972 berdasarkan Akte Notaris No. 26 tanggal 17 Oktober 1972 oleh Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H., di Jakarta.

Kedua, Bahwa Sinode GKRI juga terdaftar  di Bimas Kristen Protestan pada tanggal 24 Oktober 1972 berdasarkan Surat Keterangan Bimas Kristen Protestan No: E/VII/122/1108/72. Hal ini didukung pula oleh Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristn Protestan No. 128 Tahun 1988 Tentang Pendaftaran Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) yang ditetapkan tertanggal 28 Mei 1988 di Jakarta. 

Ketiga, Bahwa pada tanggal 15 November 2017, Sinode GKRI berdasarkan Surat Nomor:019/SU/MPS-GKRI/X/2017 tangal 17 Oktober yang memohon pendaftaran ulang GKRI, maka pada tanggal 15 November 2017 dibalas oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan Nomor: 
B 1896/DJ.IV.I/Ba.o4/11/2017 yang isinya menegaskan bahwa Pendaftaran Gereja Kristus Rahmani Indonesisa (GKRI) adalah bersifat permanen, dan masa berlakunya Surat keputusan tersebut tidak dibatasi oleh waktu.

Keempat, Bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Sidang Sinode X Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) tertangal 18 Januari 2018  Nomor: 58 yang diterbitkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp, yang telah menegaskan hasil Keputusan Sidang Sinode X GKRI Nomor: 019/S.Kep-SS-X/GKRI/II/2017, tertanggal 23 Februari 2017 Tentang Pelaksanaan Hasil Keputusan Sidang Sinode X GKRI.

Kelima, Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dirjen Bimas Kristen tertanggal 04 Februari 2016 Nomor: DJ.III/BA.01.1/3/2016, yang merespon Surat dari Majelis Pusat GKRI NO: 99-IX/MPS_GKRI/I/2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal perubahan alamat Kantor Sinode GKRI yang semula beralamat di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat berubah atau pindah ke Jl. Latumeten 19 Kota Grogol Permai Blok C 31 Jakarta Barat 11460.

Keenam, Bahwa berdasarkan Surat dari Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Tangki Nomor: 1/F.1/31.73.03.1004.04.001.C.1.b.848/c/2021 yakni Sinode GKRI adalah beralamat di Jl. Mangga Besar XI No. 34 RT.010/RW. 001 Tangki, Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

Ketujuh, Bahwa Sinode GKRI juga telah mengantongi sertifikat Merek atgau Logo  Sinode GKRI dari Dirjen Kekayaan Inteletual Kementerian Hukum dn HAM RI tertanggal 12 Juni 2017.
Kedelapan, Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 39/Pdt.Sus.Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 26 Agustus 2021, perihal pencabutan perkara oleh  Gereja Kristus Rahmani Indonesia sebagai Penggugat, maka Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia SAH secara hukum untuk tetap menggunakan Mereka atau Logo GKRI sesuai dengan Sertifikat Merek Sinode GKRI yang telah diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dimaksud.

Diakhir press release Pdt. Dr. Martin Aluiziduhu Harefa selaku Ketua Umum GKRI menyampaikan pesan pada warga GKRI yang telah mendapatkan informasi yang benar agar segera kembali bersama dan bersatu kembali demikian juga pesan yang sama disampaikan  Pdt. Jimmy Handojo Kawilarang, selaku Sekretaris Umum.

Related Posts:

Letkol Pnb Dharma Gultom Penerbang TNI AU Pertama Raih 2000 Jam Terbang T50i Golden Eagle

Madiun, Jatim Komandan Skadron Udara 15 Letkol Pnb Dharma “Rottweil” Gultom, ST, MMOAS. torehkan prestasi membanggakan dengan menjadi penerbang TNI AU pertama yang meraih 2000 Jam terbang dengan menggunakan pesawat T50i Golden Eagle.

Atas raihan prestasi yang membanggakan ini, Letkol Pnb Dharma Gultom berhak menyandang Badge 2000 Jam Terbang yang disematkan langsung oleh Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI M. Untung Suropati, SE pada acara tradisi capaian Jam Terbang di shelter Skadron Udara  15 Lanud Iswahjudi, Rabu (10/11/21).
Bersamaan dengan ini Kapten Pnb Stefanus “Harrier” Adi P dan Kapten Pnb Agung “Starling” Tri Widyatmoko juga berhasil torehkan capaian 1000 jam terbang dengan menggunakan pesawat T50i Golden Eagle dan berhak menyandang badge 1000 jam terbang.

Danlanud Iswahjudi mengatakan perolehan jam terbang ini hendaknya jangan dilihat dari angkanya namun lebih dimaknai, karena pencapaian ini diiringi oleh dedikasi, motivasi dan semangat yang tinggi, dimana didalamnya terkandung peningkatan kemampuan dan pengetahuan serta yang terpenting kedewasaan serta kematangan untuk melaksanakan setiap misi yang diberikan. 
“Capaian prestasi yang diukir Rottweil, Harrier dan Starling hendaknya menjadi motivasi bagi penerbang lainnya” Tegas Marsma Untung

Turut hadir pada acara tradisi ini,  Para Kepala Dinas Lanud Iswahjudi,  para komandan satuan jajaran Lanud Iswahjudi dan segenap personel Skadron Udara 15.

Related Posts:

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers


 
REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021). 
 
Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 
 
“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 
 
Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 
 
Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.
 
“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.
 
Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.  
 
“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 
 
Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta. 
 
Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP. 
Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI. 
 
“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan. 
 
“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
 
Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo. 
Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers. 
“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan. 
 
“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya. 
 
Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.  
 
Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. ***
 

Related Posts:

PELANTIKAN SERENTAK KOMCAB SE-DKI JAKARTA DAN RAPAT PIMPINAN DAERAH 2021

REFORMATANEWS.COM, Jakarta - PEMUDA KATOLIK KOMDA DKI Jakarta melantik beberapa Komisariat Cabang (Komcab) di DKI Jakarta dan agenda Rapat Pimpinan Daerah 2021 (RAPIMDA), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, 7 November 2021.  Ketua-ketua Komcab yang resmi dilantik yakni Komcab Jakarta Pusat dengan ketua terpilih, Yulius Tri Utomo, Komcab Jakarta Utara Marcelinus Frelly Sitanggang, Komcab Jakarta Timur Julius Fernando Hamonangan Sihombing, dan Komcab Jakarta Selatan Anggorokresno Abiwangsa. Acara ini diselenggarakan secara hybrid dengan mengusung tema “Transformasi Organisasi yang Adaptif Menuju Masyarakat Digital 5.0”. Acara pelantikan ini dilakukan secara  terbatas dan mengikuti protokol kesehatan sehingga setiap komcab hanya boleh mengirimkan delegasi sebanyak 7 orang. 
Dalam laporan ketua SC, Pirez menyampaikan bahwa ke-empat Komcab telah melakukan reorganisasi melalu mekanisme Muskomcab dan telah terpilih ketua-ketua cabang secara definitif. “Kita telah melakukan pemilihan ketua baru di empat komcab Se-DKI Jakarta dan ini bagian dari reorganisasi kepengurusan yang wajib dilakukan oleh setiap kader Pemuda Katolik sesuai dengan prosedur Keorganisasian”. 

Selanjutnya Pirez, yang juga adalah Wakil Ketua Komda Bidang Organisasi dan Kaderisasi (OKK) menegaskan pentingnya konsolidasi dan kordinasi diantara pengurus aga bisa merealisasikan setiap program kerja yang telah disusun secara bersama. “Para ketua terpilih dan calon pengurus agar bisa melakukan konsolidasi dan kordinasi dalam mewujudkan setiap rencana dari program kerja”, tegas Pirez.

Ketua Komda DKI Jakarta, Robertus Bondan Wicaksono menjelaskan bahwa konsolidasi harus terus dibangun dengan berbagai organisasi baik organisasi intra katolik maupun organisasi lainnya serta pemerintah provinsi DKI Jakarta. “Pemuda Katolik DKI Jakarta sebagai organisasi kader, perlu terus melakukan konsolidasi dan kordinasi untuk memperkuat  gagasan perubahan organisasi ke lebih baik di era digital 5.0”. 

Bondan mendorong agar dibentuk 44 Komisariat Anak Cabang di wilayah DKI Jakarta. “Kita perlu membentuk Komisariat Anak Cabang (Komac) di 44 Kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta”. Dan sebentar lagi akan digelar perhelatan Kongres Nasional XVIII Pemuda Katolik di kota Semarang Jawa Tengah, tepatnya 12-14 November 2021, akan ada banyak pembahasan untuk transformasi organisasi serta pembentukan Komcab luar negeri, ujar Bondan.

Di akhir prosesi pealantikan dilakukan penandatangan berita acara yang disaksikan secara langsung Pdt. Shepard Supit perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, Rm. Adrianus Suyadi,SJ selaku Pastor Moderator Komda DKI Jakarta, Edward Wirawan mewakili Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Perwakilan ISKA DKI Jabodetabek dan Komda istimewah PMKRI DKI.  
Seusai pelantikan dilanjutkan dengan agenda Rapat Pimpinan Daerah 2021 ( Rapimda) sebagai salah satu agenda penting dalam organisasi Pemuda Katolik di tingkatan daerah atau provinsi yang menaungi beberapa kota atau kabupaten seperti Musyawarah Komisariat Daerah (MUSKOMDA) dan  Rapat Kerja Daerah (RAKERDA). Melalui Rapimda para pengurus baik di tingkat komcab dan komda secara bersama sama menyusun, menerapkan kebijakan organisasi dan program-program kerja yang dijalankan selama satu periodisasi kepengurusan.

Adapun keputusan-keputusan yang ditetapkan secara bersama dalam Rapimda 2021, Pemuda Katolik memberikan perhatian pada proses kaderisasi dan pembentukan komisariat anak cabang (Komac) di bidang internal serta bidang kesehatan terkhusus pandemic covid-19, pemilu serentak 2024, isu lingkungan hidup, isu radikalisme, toleransi dan terorisme, serta Teknologi dan Peningkatan SDM Unggul. Di akhir ketetapan dimasukan satu agenda yaitu ketetapan rekomendasi dukungan kepada Calon Ketua Umum periode 2021-2024 kepada Stefanus Asat Gusma. 

Pro Ecclesia et Patria! Pro Bono Publico!

Related Posts:

Tekan Pandemi Covid-19, Lanud Iswahjudi Terus Gencarkan Vaksinasi.


REFORMATANEWS.COM, Madiun - Tekan pandemi covid-19, Lanud Iswahjudi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun terus gencarkan serbuan vaksinasi. Kamis (4/11/21).

Menyasar warga masyarakat dengan usia 12 tahun ke atas, serbuan vaksinasi kali ini serentak digelar di 4 wilayah Kabupaten Madiun mulai Kecamatan Wonoasri, Pilangkenceng, Kare, juga Saradan dengan melibatkan tim vaksinator gabungan dari RSAU dr. Efram Harsana dan Puskesmas setempat.

 Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI M. Untung Suropati, SE mengapresiasi kesadaran warga masyarakat untuk vaksinasi dan menegaskan pentingnya vaksinasi ini untuk menekan kasus Covid-19.”Melalui vaksinasi dan patuh protokol Kesehatan, ayo kita sama-sama putus rantai penyebaran Covid-19” tegas Danlanud.
Hingga akhir pelaksanaan gelaran vaksin, 972 warga mendapat vaksin dosis pertama dan 1038 warga lainnya mendapat vaksin dosis kedua jenis sinovac oleh 57 orang vaksinator gabungan tenaga kesehatan RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi dan Dinkes Kabupaten Madiun.

Related Posts:

Kolonel Tek Suprijantono Jabat Kadispotdirga Lanud Iswahjudi

REFORMATANEWS.COM, Magetan - Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI M. Untung Suropati, SE., secara resmi melantik Kolonel Tek Suprijantono sebagai Kepala Dinas Potensi Dirgantara Pangkalan Lanud Iswahjudi, bertempat di Ruang Rapat Malanud Iswahjudi. Kamis (4/11/21).

Dinas Potensi Dirgantara ini merupakan staf pembantu Komandan Lanud yang bertugas melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara melalui pembinaan potensi dan minat kedirgantaraan.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/30-Pks/IX/2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan TNI AU (validasi organisasi) serta surat perintah Komandan Lanud Iswahjudi nomor Sprin/1084 /XI/ 2021 tanggal 2 November 2021, tentang tindak lanjut dari keputusan Kasau tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan TNI AU (validasi organisasi).
Turut hadir dalam pelantikan Kadispotdirga ini, Danwing 3 Kolonel Pnb M. Anjar Legowo, Dandepohar 20  Kolonel Lek Agus Himawan, Dandepohar 60  Kolonel Tek Ade Budiana , Para Kepala Dinas Lanud Iswahjudi, Ka RSAU dr Efram Harsana serta sejumlah pejabat Lanud Iswahjudi dan Insub.

Related Posts:

Menjaga Api Injil Terus Menyala

REFORMATANEWS.COM, Batu Malang - Moderasi Beragama bukan hanya slogan tetapi harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. Thomas Pentury M.Si ketika menyampaiakn sambutan pada Ibadah Syukur dan Perayaan Jubelium Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) di Aula Bukit Zaitun, Kompleks YPPII, Batu, Jawa Timur (31/10). Hadir pada kesempatan tersebut Walikota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH., yang mewakili Gubernur Jawa Timur dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Timur Drs. Nawawi, M. Fil. Acara tersebut dihiasi atraksi tarian nusantara kontemporer dari Celebraton of Praise (Bandung) dan sambutan video dari Secretary General of World Evangelical Alliance (WEA).
Dalam sambutannya Thomas Pentury menyampaikan tantangan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota PGLII. “Pada usia ke-50 tahun ini, bagaimana api injil PGLII itu harus tetap menyala dan bagaimana Amanat Agung harus terus diselesaikan?”
Keindonesian memiliki keragaman, kita dalam posisi yang sama yaitu membangun Indonesia yang lebih baik. Kita memiliki 3 tantangan. “Tantangan pertama, semangat beragama yang kecenderungan ekstrim. Melampaui kebiasaaan.” Dalam perspektif eksklusif itu sangat mungkin, PGLII menyemangati dengan Amanat Agung dan Api Injil Terus Menyala. Dalam kerangka eksklusif kita berjumpa dengan sesama bangsa yang berbeda agama dan keyakinan, kita butuh proses yang kita sebut penghargaan kepada agama dan perbedaan yang lain.
Tantangan kedua adalah klaim kebenaran subyektif. “Dalam lingkup agama, kebenaran itu mutlak. Dalam perjumpaan dengan sesama, kita akan jumpa dengan berbeda agama dan keyakinan. Kita tidak bisa menafikan bahwa kebenaran ada di sini dan tidak ada di disana. Relasi kemanusiaan kita, kebangsaan kita diuji supaya kebenaran subyektif tidak menimbulkan gesekan.”
Tantangan ketiga adalah klaim kebenaran subyektif yang cenderung mengabaikan Indonesia seperti menolak menghormati bendera dan mengabaikan kehidupan berbangsa. Kita ada dalam bingkai kebangsaan yang menjamin kehidupan beragama. 
“Tiga tantangan tersebut harus disikapi dengan baik melalui moderasi bergama. Praktek yang tidak cenderung ekstrim dan menghormati keindonesiaan.”
Pentury kemudian menyebut bahwa PGLII adalah sebuah pergerakan, dalam perjalanan pelayanannya harus memiliki energi. “Bagi saya, salah satu energi yang penting adalah pendidikan, dan PGLII sudah menghasilkan banyak lembaga pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Kabar Baik

Sementara itu, Ketua Umum PGLII Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh., dalam sambutannya mengatakan bahwa menghadirkan kabar baik dan membangun bangsa melalui iman yang dalam dan kokoh merupakan acuan bagi pimpinan dan anggota PGLII untuk berkarya dalam periode 2020-2024. “Karena kalau hanya beriman tetapi tidak membangun dan mengaplikasikannya tidak ada manfaatnya. Banyak berdoa banyak membaca firman Tuhan tetapi tidak membagi kepada sesama, itu semua percuma.”
“Di era disrupsi dimana berita yang kita temui nyaris padat dengan kabar buruk, kita terpanggil untuk menyampaikan kabar baik.” Membagikan kabar baik merupakan tugas mulia. Karena begitu langka dan dinanti banyak orang.”
Pemikiran tentang moderasi beragama, dimana PGLII akan terus ambil bagian, sudah jauh dipikirkan para teolog PGLII. Diantaranya, Pendiri PGLII Pdt. DR. Peturs Octavianus dalam bukunya Menuju Indonesia Jaya Indonesia Adidaya yang merumuskan bahwa pembangunan harus berorietnasi kepada manusia dimana setiap manusia bersatu-padu, bahu-membahu untuk kejayaan nusa dan bangsa. Berhenti berasumsi dan mencurigai pihak mana yang palig diuntungkan. “Egosentris tidak dikenal bila ingin membangun bangsa,” tandasnya.
Acara diakhiri dengan peresmian monumen Api Injil melalui penandatanganan prasasti oleh Ketua Umum PGLII Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th., dan pemotongan pita prasasti oleh Dirjen Bimas Kristen, Walikota Batu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Rangkaian Jubelium
Perayaan HUT PGLII Ke-50 ini merupakan rangkaian dari 3 acara yang dikemas oleh Panitia Jubelium PGLII yang diketuai Pdt. Deddy Madong. “Sebelumnya kami sudah mengadakan ibadah syukur pada 17 Juli 2021, tepat pada tanggal berdirinya Persekutuan Injili Indonesia (PII) yang kini berganti nama menjadi PGLII. Acara tersebut kami adakan daring dan dihadiri seluruh pengurus wilayah dan Anggota PGLII.”
Menurut Madong, acara yang akan diadakan adalah Simposium Misi yang akan diadakan pada 8 November 2021 di STT Jaffray Makassar dan Konferensi Pekabaran Injili (KPI) 17-19 November 2021 di Jayapura. “KPI akan dihadiri 200 orang secara on site dengan Prokes ketat dan diikuti melalui daring oleh Anggota PGLII, pengurus wilayah dan pengurus daerah,” jelasnya. (*)

Related Posts:

DPD Pewarna Banten Gelar Giat Rakerda Dan Konfercab, Kasiter Korem O52 Wijayakrama: Pewarna Menjadi Berkat Dan Bernilai


REFORMATANEWS.COM, Tangerang - DPD Pewana Banten, Korem 052 Wijayakrama, Kabupaten Tangerang Pengurus Daerah Pewarna Indonesia Provinsi Banten gelar Acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda)  dan Konfrensi Pengurus Cabang (Konfercab)  bertempat di Korem 052/Wijakrama(WKR),Bencongan,Kelapa Dua,Kabupaten Tangerang, Sabtu/30/10/2021.pukul 09.00 Wib. 

Acara yang diselenggarakan PD ( Pengurus Daerah ) Pewarna Indonesia Banten  diawali Pendaftaran Peserta Anggota Pewarna dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Dan Serang, Provinsi Banten, di lanjutkan dengan ibadah pembukaan, 
Semua yang hadir menikmati selama berlangsung ibadah

Hadir Para Tamu Undangan :
Pdt Haeli Hia, M.A, M.Th (Dewan Etik Pewarna Banten),  Dr. Disiplin F Manao,S.H,M.H.D.Th, Hakim Utama Tinggi PT TUN Jakarta. Kolonel Inf. M.Situmorang S.H, Kasiter Korem 052 Wijayakrama/WKR Kelapa Dua., Brigjen (Pol) Hendri Marpaung, Kepala BNN Provinsi Banten. Jemmy Untayana,Ketua DPD GMDM Provinsi Banten. Theresia Mega Wijaya, Anggota Dewan DPRD Kota Tangerang,Fraksi Partai Solidaritas Indonesia.  Yeremia Mendrofa S.T, M.M, M B.A, Anggota Dewan DPRD provinsi Banten.  Subagiyo, S.T, M.T, Wakil Ketua DPD PSI Tangerang Selatan.  Gervando, LSM Gempar.

Rundown Acara Rapat kerja Daerah (Rakerda) dan Konfrensi Pengurus Cabang Pewarna Banten dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.  
Dilajuti dengan Ibadah bersama yang dipimpin oleh pemimpin pujian,  Ps. Yones dan Pembawa Firman Tuhan Pdt Haeli Hia, M. A, M. Th (Dewan Etik Pewarna Banten),, Doa Tutup Ibadah, Ps. Philip Buulolo

Sesi ke Dua Laporan dari Panitia Penyelenggara, Steven Jansen.

Adapun Acara selanjutnya, Kasiter Korem 052/Wijayakrama, Kolonel Infantri M.Situmorang, SH memberi Sambutan dan Pengarahan untuk Anggota Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia(Pewarna) bahwa, 
Tujuan kita sebagai Pembawa berita bertujuan Melayani. 
Menjadi Pembawa berita memberkati bagi audiens dan masyarakat para pembaca berita. 
Maka Informasi yang kita cari mempunyai Nilai. Nilai yang berbentuk Melayani, memberkati dan menjadi Berkat bagi Para Pembaca. 
Begitu juga di Kemiliteran dituntut bertanggungjawab untuk memberi Laporan yang Valid,  Asli, Akurat. 
Ada laporan di Kemiliteran A3,A2,A1.
Laporan A3 :masih diragukan. 
Laporan A2 :Separuh benar, separuh kurang valid
A1: Sudah pasti Valid dan Akurat. 
Laporan A1 inilah yang dipakai dan ditekankan dalam Kemiliteran, Laporan yang sudah pasti. 
Begitupun kiranya Harapan kami, Persatuan Wartawan Nasrani Indonesi mampu dan eksis memberi Laporan Berita yang A1 menjadi Peluang yang sudah dianalisa dan Pasti,  Bernilai. 
Pewarna Indonesia Provinsi Banten menjadi Warna yang siap memikul Salib, membangun dan menjadi Berkat bagi Para Pembaca audien.
Maka Pewarna Indonesia mendapat Penghargaan, Kesejahtraan itu pasti datang ", Ujar Kolonel Infantri M Situmorang, S. H, Kasiter Korem 052/WKR.

Selanjutnya dari Narasumber Rakerda,
Brigjen Pol. Hendri Marpaung, Kepala BNN Provinsi Banten menjelaskan,  
Menjadi seorang Idealisme adalah bentuk Jati diri kita. Siap kita?, Siapa saya?, Apa yang bisa kita bantu?, Saya hadir sebagai Apa?.
Bentuk mencapai Idealisme, hanya 1 tujuan dan menuju Kesejahtraan. 
Tegakkan Idealisme kita sebagai Bangsa Indonesia harus Berpikir untuk membangun Komitmen. Tanpa Komitmen mustahil Idealisme bisa Berjalan. 
Harus Sehati dan Sepikir, Berkomitmen maka Idealisme Berdiri dan Ditegakkan, "Ujar Brigjen Pol Hendri Marpaung,.Dilanjuti dengan Narasumber Pembicara,  

Theresia Mega Wijaya,  Anggota Dewan DPRD Kota Tangerang,  Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengatakan, 
Pers sebagai Ujung tombak dan Sarana Informasi. 
Memberikan Informasi yang Membangun bagi masyarakat Indonesia, Ujarnya. 

Acara dilanjutkan Snack dan minum, makan siang bersama.
Juga narasumber Dr. Yeremia, S.T., M.M., M.BA
Anggota DPRD Provinsi Banten memaparkan bahwa yang di kutip dalam ayat Alkitab agar segala sesuatu yang di kerjakan oleh para jurnalis melakukannya seperti untuk Tuhan.
Narasumber lain adalah Dr. Displin F.Manao, S.H.,M.H., D.Min - Hakim Utama PT TUN menegaskan agar semua karya jurnalis mengacu dan merujuk pada ketentuan hukum dan undang - undang serta kode etik jurnalis.


13.00 - 13.50 :
- Konfrensi Pengurus Cabang Tangerang Raya oleh Pembina dari DPP Pewarna.
- Pemilihan Pimpinan Sidang dan menentukan Tata Tertib Pelaksanaan Konfercab. 
- Pembagian Kelompok Masing - masing Pengurus Cabang
- Proses Pemilihan Ketua Pengurus Cabang
- Pleno dan Keputusan dari Pimpinan Sidang

Melalui Acara Persidangan  yang Sengit dalam Pemilihan Pengurus Cabang (Pengcab) Pewarna Indonesia oleh semua Anggota PD Pewarna Indonesia. 
Terpilih Para Ketua Pengurus Cabang :
Pertama,  Kota Tangerang : Robert Pasaribu. 
Kedua, Kabupaten Tangerang : Rodi Baduar Saragih
Ketiga, Kota Tangerang Selatan : Gideon Budiyanto


Usai terpilihnya Pengurus Cabang Pewarna Indonesia ditutup dengan Doa bersama oleh Ketua PD Pewarna Provinsi Banten, Pdt. Philip Buulolo. 

Akhir Acara terlaksananya Rakerda dan Konfercab Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Pewarna Indonesia Provinsi Banten, Ketua Panitia, Steven Jansen mengucapkan,  
"Trimakasih banyak untuk seluruh Narasumber,  Donatur, dan Panitia yang Berjibaku untuk menyukseskan Acara Rakerda dan Konfercab kita" Pungkasnya.

Related Posts: