Tommy Turangan, Ketum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia |
REFORMATANEWS.COM, Minsel - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu 26 Februari 2020, dengan ditetapkannya AKD di tubuh DPRD Minsel maka Berakhirlah polemik selama ini yang terjadi ditubuh DPRD selama hampir lima bulan.
Namun walaupun AKD di DPRD Minsel telah terbentuk dan ditetapkan, APBD Minsel untuk tahun 2020 tetap akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hal tersebut dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan, Pihak legislatif dalam hal ini DPRD Minsel tak bisa membahas dan mensahkan Perda APBD yang telah diajukan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Seperti apa yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa SH.MH menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil konsultasi ke Direktur Keuangan Kemendagri-RI maka Perkada adalah amanat Undang-undang sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk penetapan APBD Minsel, maka Pemkab Minsel dan DPRD Minsel harus mengacu pada PP nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan penetapan APBD,” ujar Brando.
Berdasarkan aturan yang ada, Pemkab Minsel mengajukan Ranperda tentang APBD ke DPRD Minsel dalam waktu 60 hari sebelum 30 november 2019, selanjutnya DPRD Minsel akan membahasnya serta ditindak-lanjuti dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Sejak 12 September 2019, Pemkab Minsel telah menyampaikan Ranperda APBD 2020 Minsel ke DPRD, karena batas akhirnya 30 November 2019, karena dalam aturan pasal 313 UU Nomor 23 tahun 2014 mengatakan apabila dalam waktu enam puluh (60) hari tidak terjadi persetujuan bersama dengan DPRD, maka Kepala Daerah (Bupati) dapat menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD.
Perkada harus dilakukan agar proses APBD dapat berjalan terus, karena sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 12 tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Penggunaan Perkada untuk APBD Minsel ditahun 2020, kembali dipertegas oleh Ketua Umum AMTI Tommy Turangan SH, yang mengatakan karena DPRD Minsel tak dapat membahas dan menetapkan APBD Minsel, maka sesuai dengan amanat Undang-undang, Bupati selaku Kepala Daerah wajib menggunakan Perkada untuk APBD Minsel tahun 2020 agar proses pembanguan tetap berjalan.
“Perkada merupakan amanat Undang-undang, sesuai dengan aturan pasal 313 UU Nomor 23 tahun 2014, dan Permedagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Bupati selaku Kepala Daerah wajib mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, agar proses APBD di Kabupaten Minsel terus berjalan dan untuk kelanjutan pembangunan di Minahasa Selatan,” ujar Turangan.
Ditambahkannya bahwa waluapun AKD telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Minsel kemarin, namun Perkada tentang APBD Minsel untuk tahun 2020 tetap akan berjalan.
0 Response to "Turangan, AKD Minsel baru di tetapkan, perintah UU dan permendagri 13 tahun 2006 Perkada Tetap Jalan "
Posting Komentar