Hadir juga Pimpinan dan Perwakilan Permahi berbagai cabang-cabang dan daerah-daerah dari seluruh wilayah Indonesia, dan sejumlah alumni Permahi, antara lain : Abunawar Basyeban, Ardani, Lilik Bagus Setiawan, Chairilsyah, Andi Fahrul, dan lain-lain. Dalam Acara Rapimnas dan Simposium Hukum Nasional, hadir Gubernur Sumsel Herman Deru dan jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel, Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Sekjen Kementerian Hukum Dan HAM RI Bambang Rantam Sariwanto, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli yang juga mantan Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati, dan lain-lain. Gubernur Sumsel Hernan Deru Menyampaikan Kata Sambutan dan sekaligus Menbuka Acara Rapimnas dan Simposium Hukum Nasional. Ketua Umum DPN Permahi M. Andrean Saefudin menyampaikan Kata Sambutan Pembukaan.
Acara yang bertemakan "Penegakan Hukum Yang Berwibawa Dan Berkeadilan", ini menampilkan sejumlah Pembicara dalam beberapa sesi Simposium Hukum Nasional. Salah satu sesi mendialogkan, mendiskusikan, dan membahas kajian tematik strategis mengenai "Transformasi Rule of Law Menuju Rule of Social Justice". Pembicara Utama yang datang hadir dan tampil menyampaikan pemikiran di sesi ini adalah Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli. Diundang juga sebagai Pembicara di sesi lain, antara lain : Hakim Konstitusi MK-RI Prof. Dr. Saldi Isra, SH ; Ketua Ombudsman RI Prof. Dr. Amzulian Rifai, SH ; Penasihat Kapolri dan mantan Ketua Komnas HAM-RI Ifdhal Kasim ; mantan Direktur LBH Palembang dan Dewan Pembina YLBHI Chairilsyah ; dan sejumlah akademisi dan profesional lainnya.
Menurut Firman Jaya Daeli sebagai salah seorang Pembicara Simposium Hukum Nasional, NKRI adalah Negara Hukum, Negara Berdasarkan Hukum. Konstruksi dan substansi Negara Hukum Indonesia semakin bermakna dan baru berarti strategis ketika membumikan keseluruhan ideologi dan falsafah Pancasila beserta dengan keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila ; dan ketika membumikan keseluruhan Tujuan Nasional NKRI beserta dengan segala Sistem Nilai yang terkandung dan dimanatkan di dalam Pembukaan konstitusi UUD 1945.
Negara Hukum Indonesia yang berbasis pada Negara Hukum Pancasila, pada gilirannya harus senantiasa memaknai pembumian Pancasila melalui sistem pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum secara menyeluruh dan mendasar. Intisari Sosiologi Hukum dari kehendak luhur dan kemauan baik Negara Hukum Indonesia untuk membumikan Pancasila adalah merupakan sosiologi hukum yang bernafaskan kemanusian dan kerakyatan. Intisari Politik Hukum dalam konteks ini merupakan politik hukum etik moral yang bernafaskan kebersamaan dan kegotongroyongan. Intisari Filsafat Hukum dalam konteks ini merupakan filsafat hukum dasar yang bernafaskan keadilan sosial dan keadaban universal.
Format Negara Hukum Indonesia yang berbasis pada Negara Hukum Pancasila, sesungguhnya mesti selalu dan seterusnya mentrasformasi pembumian Tujuan Nasional NKRI melalui keseluruhan penerapan, perubahan, dan perkembangan hukum. Kebermaknaan Negara Hukum Indonesia berintikan pada posisi dan peran hukum yang berfungsi untuk menginisiasi, memfasilitasi, dan mendorong agenda Indinesia Maju, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia ; mencerdaskan kehidupan bangsa ; memajukan kesejahteraan umum ; dan lain-lain.
Narasi gagasan dan orientasi ide dari bangunan pemikiran ini pada gilirannya meletakkan dan menumbuhkan Negara Hukum Indonesia harus memiliki relasi kuat dan fungsional dengan strategi dasar dan kebijakan umum pembangunan Rule of Law dan Rule of Social Justice. Relasi ini semakin memastikan bahwa keberadaan dan kehadiran doktrin NKRI sebagai Negara Hukum dan negara berdasarkan hukum, menjadi semakin relevan dan bermanfaat. Ada nafas kehidupan dan aura pertumbuhan yang menjadikan hukum semakin responsif, progesif, solutif, dan efektif.
Keterangan foto : Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya menyampaikan pemikiran sebagai Pembicara dalam Rapimnas dan Simposium Hukum Nasional |
Negara Hukum Indonesia bertumbuh dan berjalan menegakkan dan menggelorakan rule of law. Ketika Negara Hukum Indonesia harus menafasi dan memaknai NKRI maka agenda utamanya dan prasyarat mutlaknya adalah penyelenggaraan dan pembumian Pancasila dan Tujuan Nasional. Pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum diletakkan dan dikembangkan menjadi hukum yang berintikan dan berorientasi pada kemanusian dan kerakyatan ; kebersamaan dan kegotongroyongan ; keadilan dan keadaban ; kemanfaatan dan keagungan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Hukum yang responsif, hukum yang progresif, hukum yang solutif, dan hukum yang efektif adalah tantangan dan jawaban konkrit dan otentik untuk menumbuhkan Negara Hukum Indonesia yang mentransformasi rule of law untuk menuju dan semakin menjadi rule of social justice. Bangunan dan isi Negara Hukum Indonesia mesti menafasi dan memaknai Indonesia Maju dengan pendekatan penguatan dan percepatan kualitas rule of social justice. Pemerintahan Nasional NKRI di bawah kepemimpinan Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin sedang dan seterusnya menguati dan mengisi pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum dengan semakin menumbuhkan dan menegakkan rule of social justice untuk memastikan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan. Jajaran Permahi menjadi semakin proaktif, berinisiatif tinggi, dan berkemauan kuat untuk mewujudkan reformasi rule of law menuju rule of social justice.
0 Response to "Transformasi Rule of Law Menuju Rule of Social Justice"
Posting Komentar