Advokat Kamaruddin Simanjuntak S.H. |
Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan "Kalaupun nantinya mantan kombatan ISIS ini atas dasar kemanusian dipulangkan ke Indonesia, mereka harus terlebih dahulu dihukum karena perbuatan makar terhadap pemerintahan yang sah, setelah menjalani hukuman mereka harus mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan mengakui idiologi Pancasila yang dianut di Indonesia" tegasnya.
Kamaruddin pada wawancara penutupnya berkomentar seharusnya Menteri Agama lebih mengutamakan warganegara yang dalam hidupnya setia kepada NKRI yang mempunyai pergumulan dalam perijinan tempat ibadah khususnya yang dialami umat Kristiani di Indonesia.
0 Response to "ADVOKAT KAMARUDDIN SIMANJUNTAK : TOLAK KOMBATAN ISIS PULANG"
Posting Komentar