REFORMATANEWS.COM, Jakarta -Pengacara Alm.Joshua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar. Vivid mengatakan pada media bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya dan telah tersebar diberbagai media.
Reformatanews.com telah mengkonfirmasi berita tersebut pada Advokat Martin Lukas Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengatakan "Iya benar Pencemaran nama baik dan berita bohong terkait Dirut Taspen" dan mengenai jadwal pemeriksaan Martin Lukas Simanjuntak mengatakan "Harusnya Kamis ini, namun kita minta dijadwal ulang menjadi hari Senin" ungkapnya.
Reformatanews.com telah mengkonfirmasi berita tersebut pada Advokat Martin Lukas Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengatakan "Iya benar Pencemaran nama baik dan berita bohong terkait Dirut Taspen" dan mengenai jadwal pemeriksaan Martin Lukas Simanjuntak mengatakan "Harusnya Kamis ini, namun kita minta dijadwal ulang menjadi hari Senin" ungkapnya.
Setelah menunggu cukup lama terkait berita ini advokat Kamaruddin mengatakan duduk perkaranya "Saya bela isteri dan anaknya, saya buka perempuannya dan aliran uangnya sebesar Rp 200 juta"
Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Mengutip instagram martinlukassimanjuntak menuliskan:
0 Response to "KAMARUDDIN SIMANJUNTAK PENGACARA J DITETAPKAN TERSANGKA"
Posting Komentar