KAMARUDDIN SIMANJUNTAK PENGACARA J DITETAPKAN TERSANGKA

REFORMATANEWS.COM, Jakarta -Pengacara Alm.Joshua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar. Vivid mengatakan pada media bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya dan telah tersebar diberbagai media.

Reformatanews.com telah mengkonfirmasi berita tersebut pada Advokat Martin Lukas Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengatakan "Iya benar Pencemaran nama baik dan berita bohong terkait Dirut Taspen" dan mengenai jadwal pemeriksaan Martin Lukas Simanjuntak mengatakan "Harusnya Kamis ini, namun kita minta dijadwal ulang menjadi hari Senin" ungkapnya.

Reformatanews.com telah mengkonfirmasi berita tersebut pada Advokat Martin Lukas Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengatakan "Iya benar Pencemaran nama baik dan berita bohong terkait Dirut Taspen" dan mengenai jadwal pemeriksaan Martin Lukas Simanjuntak mengatakan "Harusnya Kamis ini, namun kita minta dijadwal ulang menjadi hari Senin" ungkapnya.

Setelah menunggu cukup lama terkait berita ini advokat Kamaruddin mengatakan duduk perkaranya "Saya bela isteri dan anaknya, saya buka perempuannya dan aliran uangnya sebesar Rp 200 juta"

Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Mengutip instagram martinlukassimanjuntak menuliskan:

Saudara, Guru, Ketua, sekaligus Sahabat.Itulah yang ada di dalam benak saya dan yang akan saya sampaikan ketika ada orang yang menanyakan kepada saya siapa itu Kamaruddin Simanjuntak. UU Advokat No. 18 tahun 2003 pada pasal 16 dengan tegas memberikan Hak Imunitas bagi advokat. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Penetapan Tersangka Terhadap Kamaruddin Simanjuntak atas laporan dari salah satu Dirut Bumn. Memantik perdebatan apakah hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya sudah tidakdihargai lagi oleh aparat penegak hukum yang lain ? Tidak terhitung Advokat-Advokat senior dari berbagai macam organisasi advokat karna panggilan idealisme Profesi dan Hati Nurani menghubungi saya dan menyatakan siap untuk memberikan support bantuan dan perlindungan Hukum untuk Kamaruddin Simanjuntak. Saya teringat kata-kata bijakyang di ucapkan oleh Ayah BTP “Kalau hendak BerburuHarimau, ajaklah saudara kandung.Sahabat sejati selalu akan berada di sisi sahabatnya baik di dalam suka maupun duka. Salam, Advokat Martin Lukas Simanjuntak (Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak ) #fyp #martinlukassimanjuntak #kamaruddinsimanjuntak #brigadirj



 

Related Posts:

0 Response to "KAMARUDDIN SIMANJUNTAK PENGACARA J DITETAPKAN TERSANGKA"

Posting Komentar