Sosialisasi KUHP 2025: Kebebasan Beribadah Bukan Hadiah, Melainkan Hak Konstitusional yang Harus Dijaga Bersama

REFORMATANEWS.COM, — Jakarta, 29 Agustus 2026 — GPIB Yahya DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KUHP 2025 dengan tema “Kebebasan Beribadah”, digelar pukul 10.00 WIB pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara utama: Dandy Capryanto H., S.H., M.H., selaku Pengamat Hukum dan Kemasyarakatan, serta Marthin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., M.Kn., seorang Advokat yang telah lama mendampingi kasus-kasus perlindungan kebebasan beribadah di seluruh Indonesia. 
 
Dandy Capryanto: Negara Wajib Melindungi, Bukan Menentukan Iman Warganya
 
Dalam pemaparannya, Dandy menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah tertulis tegas dalam Pasal 28E serta Pasal 29 UUD 1945 — ini adalah hak yang melekat sejak negara berdiri, bukan pemberian kelompok mana pun.
 
“Kunci utamanya adalah negara tidak boleh menentukan iman kita, tetapi negara wajib melindungi kita ketika menjalankan iman. Kebebasan beribadah bukan hadiah mayoritas, melainkan hak konstitusional setiap warga negara," tegasnya.
 
Ia menjelaskan bahwa Indonesia dibangun di atas kesepakatan bersama: bukan negara agama tertentu, juga bukan negara yang menyingkirkan agama dari kehidupan bermasyarakat. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi pertama, dan sejak awal kemerdekaan, negara menyadari bahwa keberagaman bukan sekadar urusan pribadi warga — melainkan tanggung jawab negara untuk menjaminnya. Pembentukan Kementerian Agama pada tahun 1945 adalah bukti nyata tanggung jawab tersebut.
 
Dandy menyoroti tantangan nyata di lapangan: penolakan pendirian rumah ibadah, hambatan birokrasi, hingga tekanan yang kerap muncul di balik alasan kesepakatan warga. Seringkali aturan tertulis sudah baik, namun pelaksanaannya tertinggal jauh. Di era digital pun, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyebarkan kebencian, penghasutan, atau diskriminasi atas dasar agama — hal ini sudah diatur dalam UU Hak Asasi Manusia, UU Anti Diskriminasi, hingga ketentuan baru dalam KUHP 2025.
 
Ia berharap pemerintah hadir secara adil tanpa memihak mayoritas, menjamin kepastian pendirian rumah ibadah yang transparan dan tidak diskriminatif, serta menindak perbuatan kekerasan sebagai tindak pidana — bukan menuduh atas dasar identitas agama pelakunya. Negara harus menjadi rumah yang aman bagi seluruh warganya.
 
Marthin Lukas Simanjuntak: Sejak Awal Bangsa Berdiri, Hak Beribadah Sudah Dimiliki Setiap Suku dan Umat Beriman
 
Marthin Lukas Simanjuntak memulai paparannya dengan menuturkan perjalanan panjang pengabdiannya: sejak masa kuliah di Universitas Indonesia, ia telah tergerak mendampingi komunitas yang kebebasan beribadahnya terganggu — mulai dari penutupan rumah ibadah, eksekusi paksa, hingga kriminalisasi terhadap pendeta dan penginjil, baik di Jakarta maupun pelosok negeri.
 
“Pelayanan kami bukan hanya soal kerukunan sesama seiman, melainkan menjaga kemanusiaan tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Saya berjanji pada diri sendiri: setiap kali kebebasan beribadah dikebiri, Ibu Kota maupun di daerah, saya akan berdiri di sana," ujarnya. 
 
Ia meluruskan pemahaman mendasar: sebelum Republik Indonesia lahir, berbagai suku bangsa di Nusantara sudah memiliki keyakinan masing-masing — Islam, Kristen, Hindu, Buddha, serta beragam aliran kepercayaan yang tumbuh di tanah ini. Kerajaan Larantuka di Nusa Tenggara Timur, tokoh-tokoh Kristen dari berbagai suku yang sudah ada jauh sebelum masa kolonial, serta pernyataan kesetaraan beragama yang disepakati para pendiri bangsa — semuanya membuktikan: hak beribadah bukan pemberian negara, melainkan hak yang sudah dimiliki setiap warga sejak negara ini disepakati bersama. Negara hanya menjaminnya, bukan memberikannya.
 
Sejarah pun mencatat: semangat anti-kepercayaan pada masa lalu melahirkan aturan perlindungan agama, yang kini berkembang menjadi ketentuan lebih tegas dalam KUHP 2025. Dulu Pasal 155 KUHP lama hanya mengatur penghinaan agama secara langsung; kini aturannya meluas dan diperkuat.
 
Marthin menekankan perbedaan penting: menginjil, bersaksi, dan mengajak orang berbuat baik adalah amanat iman — tetapi melakukannya dengan cara menghina, merendahkan, atau menjelekkan agama lain, apalagi menyebarkannya secara luas lewat media sosial, sudah masuk ranah pidana. KUHP 2025 Pasal 33 hingga Pasal 35 kini menjangkau lebih luas:
 
Menghasut kebencian atas dasar agama atau kepercayaan → pidana hingga 5 tahun;

Menghina saat ibadah berlangsung → pidana hingga 1 tahun;

Merusak atau membakar tempat ibadah serta benda suci → pidana hingga 5 tahun.
 
Ia juga menyoroti masalah yang masih sering terjadi: pelaksanaan perizinan tempat ibadah yang berbelit, keputusan yang seolah-olah mengikuti tekanan kelompok tertentu, bahkan aparat yang ikut menutup kegiatan warga yang sedang beribadah padahal tidak melanggar hukum.
 
“Dulu hanya ujaran kebencian yang disanksi ringan. Sekarang, membubarkan ibadah, mengancam, merusak rumah ibadah — semuanya sudah jelas masuk tindak pidana. Motif kebencian agama tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan lain. Tapi aturan saja belum cukup. Aparat penegak hukum harus berani menegakkannya secara adil, tanpa takut kuat atau lemah," urainya. 
 
Bersama Menjaga Kebebasan Beribadah Sebagai Amanat Bangsa
 
Kegiatan ini menegaskan satu kesimpulan yang bulat: kebebasan beribadah adalah hak asasi dan hak konstitusional yang dijamin Pancasila serta UUD 1945, berlaku untuk semua umat dan semua keyakinan. KUHP 2025 hadir bukan untuk membatasi iman, melainkan melindungi setiap warga agar bisa menjalankan imannya dengan tenang, sekaligus melarang keras penyalahgunaan kebebasan untuk menyakiti, menghasut, atau menindas orang lain.
 
Tanggung jawab menjaganya tidak hanya di pundak negara — tetapi juga di tangan kita semua: beribadah dengan tulus, bersikap saling menghormati, dan berani menegur jika kebebasan sesama warga dirampas.
 
Reporter: Johan Sopaheluwakan 
 
 

Related Posts:

PEMKRIS Resmi Deklarasikan Diri sebagai Rumah Besar Pemimpin dan Tokoh Kristen Indonesia

REFORMATANEWS.COM, Jakarta, 20 Agustus 2026 – Perkumpulan Pemimpin dan Tokoh Kristen Bersatu (PEMKRIS) resmi menggelar press conference, pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP), serta deklarasi organisasi di CWS Hall Gedung Kenanga, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (20/8). Kehadiran PEMKRIS menjadi langkah awal dalam membangun wadah bersama bagi para pemimpin dan tokoh Kristen lintas denominasi dan lintas latar belakang di Indonesia.
PEMKRIS hadir sebagai organisasi yang menghimpun berbagai unsur masyarakat Kristen, mulai dari rohaniawan, cendekiawan, akademisi, birokrat, politisi, pengusaha, hingga tokoh dari kalangan militer dan kepolisian. Organisasi ini membawa visi untuk menjadi rumah besar bersama bagi seluruh pemimpin dan tokoh Kristen interdenominasi di Indonesia, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mendampingi, mengawal, mengadvokasi, dan memperjuangkan hak-hak konstitusional umat Kristen.
Ketua Umum DPP PEMKRIS, Bishop Dr. Joshua BJJ. Tewuh, M.Th, mengatakan bahwa PEMKRIS dibentuk sebagai ruang untuk menyatukan potensi, pemikiran, dan peran para pemimpin serta tokoh Kristen dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“PEMKRIS hadir untuk menjadi rumah besar bersama. Kami ingin membangun persatuan, memperkuat peran kepemimpinan, serta menghadirkan wadah yang mampu mendampingi dan memperjuangkan berbagai kepentingan umat secara konstruktif, dialogis, dan sesuai dengan koridor hukum serta konstitusi,” ujar Bishop Dr. Joshua BJJ. Tewuh, M.Th.
Mengawal Hak Konstitusional dan Membangun Sinergi
PEMKRIS menyatakan komitmennya untuk aktif dalam berbagai bidang, termasuk hukum dan hak asasi manusia, sosial, budaya, pendidikan Kristen, moderasi beragama, hingga hubungan internasional. Organisasi ini juga menempatkan dirinya sebagai pihak yang terbuka, ekumenis, interdenominasi, lintas golongan, dan independen serta tidak menjadi bagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari partai politik.
Dalam menjalankan perannya, PEMKRIS memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain sebagai kolaborator dalam membangun sinergi dengan pemerintah, konektor bagi para pemimpin dan tokoh Kristen, mediator dalam penyelesaian berbagai persoalan, hingga navigator bagi pengembangan kehidupan Kekristenan di Indonesia.
Salah satu agenda yang akan dikembangkan adalah penyediaan wadah atau Crisis Center sebagai pusat pelaporan berbagai persoalan mendesak yang berpotensi merugikan hak-hak konstitusional umat Kristen, baik secara individu maupun kelembagaan.
Selain itu, PEMKRIS juga berencana menjalankan berbagai program seperti pengembangan kaderisasi kepemimpinan, seminar, diskusi, lokakarya, kajian akademik, kegiatan sosial dan kemanusiaan, pendampingan terhadap lembaga pendidikan Kristen, serta penguatan kerja sama dengan jaringan pemimpin Kristen di tingkat internasional.
Pelantikan DPP dan Deklarasi PEMKRIS
Pelantikan Ketua Umum DPP PEMKRIS dilakukan oleh Irjen Pol. (Purn.) Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pengawas. Acara juga menghadirkan sejumlah tokoh dalam struktur organisasi PEMKRIS, termasuk Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, Ph.D sebagai Ketua Dewan Pembina, Jend. (Purn.) Herman B. Leopold Mantiri sebagai Ketua Dewan Pelindung, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Dharma Pongrekun sebagai Anggota Kehormatan, Prof. Thomas Pentury, M.Si sebagai Ketua Dewan Pakar, Brigjen (Purn.) Karel Albert Ralahalu sebagai Ketua Dewan Penasihat, serta Dr. Jimmy MR Lumintang, MA, MBA, MTH sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
Melalui deklarasi ini, PEMKRIS menegaskan komitmennya untuk membangun organisasi yang dapat menjadi wadah pemersatu sekaligus penggerak kontribusi para pemimpin dan tokoh Kristen bagi kemajuan Indonesia.
Keberadaan PEMKRIS juga telah memiliki dasar legal formal melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001173.AH.01.07.TAHUN 2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026.
Dengan mengusung semangat “Jaga, Kawal & Advokasi Kekristenan di Indonesia” PEMKRIS berharap dapat memperkuat persatuan, membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, serta mengambil peran konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang semakin maju, adil, dan harmonis.

Related Posts: