PEMPROV DKI TERIMA SURAT ADUAN YANG DIBANTAH KEASLIANNYA OLEH KETUA RW10 UTAN KAYU SELATAN

REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Lurah Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur Eric Dasya Rafenda mengadakan rapat para pihak terkait, dalam  membahas prihal Surat Aduan  ke Pemprov DKI Jakarta yang mengatasnamakan Perwakilan dari RW10 Kelurahan Utan Kayu,  surat itu menyampaikan sembilan poin  aduan dan bernada SARA membuat Hendra Krisna Jaya meradang dan tidak terima.

Hadir dalam rapat, Peto Suryadi Ketua RW010, Franki Rompas Ketua RT 01, Kanit Satpol PP Kecamatan Ahmad Yani,  Diah staf kelurahan Babinsa, Hendra Krisna Jaya, Victor Christian, SH dan lainnya.
Lurah mengungkapkan bahwa pertemuan ini menindaklanjuti  surat aduan dari warga ke Gubernur DKI. Sebagai kepala wilayah pihaknya melaksanakan pada dasarnya pertemuan ini bertujuan musyawarah untuk mufakat. 
“Kalau ditanya siapa pengirimnya, kami tidak dikasih tahu DKI. Hanya menindaklanjuti karena dalam surat mengandung atau ada  potensi keresahan warga,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua RW 010 menjelaskan bahwa pihaknya  terkejut bahwa ada dugaan  perwakilan RW 010 melakukan  pengaduan kepada gubernur. Karena itu, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan warga, kesimpulannya tidak ada warganya mengirimkan pengaduan terkait protes atas aktivitas di lahan Pak Hendra di RT01.
“Kami (warga RW10) tidak pernah mengirim surat ke Gubernur, itu yang pertama. Kedua, tidak ada perwakilan yang diberikan hak untuk mengajukan aduan. Jelasnya ini diluar tanggung jawab RW10,” tegasnya sembari memberikan surat jawaban tertulis kepada lurah.
Menanggapi hal tersebut Victor Christian selaku kuasa hukum Hendra Krisna Jaya menyampaikan bahwa Surat Aduan itu menyudutkan klien, apalagi mengandung SARA dan tidak mencantumkan identitas pengadu.
“Perlu kami sampaikan bahwa Surat kami ke lurah tanggal  15 Nov 2021, sampai saat ini tidak pernah dibalas padahal itu tentang etikat baik kami. Tujuan UMKM kami membawa pengaruh positif bagi warga sekitar. Pertanyaan kita, apa pelanggaran hukum yang dilakukan. Kami berkawan dengan siapapun,” ujarnya mempertanyakan.
Tanggapan lebih tegas disampaikan Hendra Krisnawijaya, S.E., S.H, bhw pihaknya tidak terima pernyataan dlm Surat tsb berisi Ujaran Kebencian, Ras dan Etnis : Pemilik Keturunan Tiong hoa/ ASENG, Pemilik Arogan sering mengancam warga, Pemilik hanya ingin mencari kekayaan saja dengan mengorbankan warga sekitar, Pemilik tidak pantas menjadi warga masyarakat DKI Jakarta karena Kesombongan/ Arogan suka mengancam, mengadu domba, menyebarkan Fitnah, dan sebagainya.

“Kami ini difitnah kejam, herannya tidak tahu siapa yang melapor. Ini tindak berlandaskan hukum. Ini sama saja hoaks yang ditanggai pemerintah, sedangkan surat kami sudah setahun lebih tidak di respon,” tukasnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, bahwa aktifitas di lahan miliknya, justru mengakomodir permintaan warga menebang pohon. Hal tersebut diiyakan Ketua RT01 Frenky Rompas bahwa warganya memang meminta hal itu.
“Ketika kami menebang pohon, sebagai etikat baik, justru ada pihak yang melarang aktifitas itu. Kami juga telah membongkar komedi putar mainan anak-anak, kok justru dituding mengganggu lingkungan dan difitnah Rasis lagi,” ujarnya kesal.
Ia juga menyinggung bahwa selama ini semua kegiatan di sana sah mengikuti prosedur dan izin dari pihak terkait. Bahkan perkara juga telah dimenangkan pihaknya. Jika memang ada pengadunya kami akan gugat dan tidak terima diperlakukan demikian. 
Menanggapi itu, Eric mengatakan bahwa pihaknya tidak diberitahu siapa pengadu. “Saya akui sejak awal surat ini kurang pas. Tetapipenindaklanjutan kali ini bukan berarti menjust Pak Hendra. Tadi sudah diklarifikasi Pak RW bahwa warga tidak mengadukan itu, jadi ini kami sampaikan ke pimpinan,” katanya.
Lingkungan kita memang terbatas karena tembok ketemu tembok. Kami juga pahami perlu butuh usaha usai pandemi. “Pak Hendra tentu berhak atas tanah miliknya. Bisa jadi dugaan karena kasus masalah lalu. Kita tidak untuk mencari siapa yang salah, ini mencari win win solution. Semua punya hak, warga, Pak hendra tetapi tentu tidak bertentangan masyarakat,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Lurah berpesan khususnya kepada RT01, warga sekitar lahan Pak Hendra kalau ada komplain sebaiknya disampaikan ke Pak RT lebih dulu. Kita ingin ke depan kolaborasi. “Saya kaget, juga ini sensitif. Perintah pimpinan harus kami  tindak lanjuti. Sekarang  sudah jelas bahwa itu bukan surat warga RW010,” tegasnya.
Pemilik lahan Hendra juga mengingatkan selain suratnya ditanggapi kelurahan, diharapkan pihak kelurahan juga membantu pengamanan sehingga pekerja yang ditugaskan bisa berjalan dengan baik, tidak diintimidasi pihak-pihak yang tidak jelas.
“UMKM kami hadir untuk kebaikan warga, prosesnya juga sudah baik-baik. Kami ingin berteman baik bagi warga tidak untuk mencari musuh. Jangan ada diskriminasi dan jangan rasis, semua sama hak dan kewajiban di mata hukum,” pungkasnya.

Related Posts:

0 Response to "PEMPROV DKI TERIMA SURAT ADUAN YANG DIBANTAH KEASLIANNYA OLEH KETUA RW10 UTAN KAYU SELATAN"

Posting Komentar