Reformatanews.com - Jakarra - Bapak Sabam
Sirait
atau yang lebih dikenal dengan ‘Opung Sabam Sirait’ adalah anggota DPDRI
mewakili DKI Jakarta periode 2019-2024. Atas perkenan Tuhan Yang Maha Esa dan kepercayaan
yang diberikan warga DKI Jakarta (yang tersebar di 5 Wilayah Kota Administratif dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu) beliau terpilih pada Pemilu 2019 yang lalu dengan perolehan suara sebanyak 626.618 suara sah.
DPD RI sebagai Lembaga
Legislatif non Partai Politik, (seperti yang diatur dalam Pasal 22D UUD 1945
dan Tata tertib DPD RI), memiliki fungsi, yaitu, fungsi Legislasi; fungsi
Pengawasan; dan fungsi Anggaran sesuai dengan
kewenangannya). Selain dari pada itu, DPD RI juga terus berusaha
memperkuat kewenangannya sebagai salah satu Lembaga Perwakilan dalam memperjuangkan kepentingan daerah pada
tingkat nasional. Selanjutnya di dalam melaksanakan Tugas Konstitusionalnya,
DPD RI membentuk Alat Kelengkapan Tetap yang disebut Komite dan Alat
Kelengkapan Tambahan lainnya. Ada 4 Alat
Kelengkapan Tetap DPD RI, yaitu Komite I – IV yang mana setiap Komite memiliki
ruang lingkup tugas yang berbeda.
Berdasarkan pada kemampuan, wasasan dan
pengalaman politik, selanjutnya Opung Sabam Sirait dipercaya untuk mengemban
tugas di Komite I DPD RI.
Komite I, sendiri
mempunyai lingkup tugas pada bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah. Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan
masyarakat, mencakup pada bidang : Pemerintah
daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar
daerah; Pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah; Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum,
HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan
daerah di wilayah perbatasan negara.
Selain menjalankan tugas-tugas
konstitusional pada masa sidang, anggota
DPD RI juga melakukan kegiatan konstitusional di
luar masa sidang atau yang disebut
juga kegiatan Reses. Tujuan dari reses anggota DPD RI
adalah menampung, menyerap, menindaklanjuti dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam satu daerah. Selanjutnya hasil penyerapan aspirasi ini, akan dibawa dalam sidang Paripurna DPD RI guna ditelaah, ditidaklanjuti atau dievaluasi berdasarkan
skala prioritas. Di dalam kegiatan
Reses ini anggota DPD RI juga berkewajiban melaksanakan tugas yang menjadi pokok bahasan yang telah ditetapkan berdasarkan ketetapan dari Komite anggota DPD RI.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab
dalam menjalankan tugas konstitusional, pada kesempatan
ini Opung Sabam Sirait mengadakan Reses, beliau selalu menyapa, berusaha dan berjuang
menjalankan amanat warga DKI Jakarta, demi tercapainya Jakarta
yang damai, aman, nyaman, maju, menuju masyarakat adil, sejahtera dalam
keberagaman.
0 Response to "Bapak Sabam Sirait Anggota DPD RI mewakili Provinsi DKI Jakarta dalam Masa Reses"
Posting Komentar