REFORMATANEWS.COM, JAKARTA – Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang diduga dilakukan advokat Hotman Paris Hutapea resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pengaduan tersebut diajukan oleh insan pers Rahmat Mauliady dengan pendampingan tim kuasa hukum dari Sirait & Co Law Office.
Laporan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam pengaduannya, pelapor meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga kehormatan profesi advokat.
Kuasa hukum pelapor, Ali Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diterimanya pengaduan tersebut merupakan langkah awal dalam proses penegakan kode etik profesi advokat.
«"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan," ujar Ali Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).»
Ali menegaskan, pihaknya berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia menangani perkara tersebut secara objektif, independen, dan profesional. Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik, maka sanksi yang tegas perlu dijatuhkan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat.
"Profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat wajib menjunjung tinggi etika, menjaga kehormatan profesi, serta menghormati hak setiap orang, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ali juga mengingatkan bahwa insan pers menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum dan advokat, harus saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing.
"Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi dasar dalam setiap ucapan maupun tindakan," tegasnya.
Ia menambahkan, pengaduan ini tidak semata-mata bertujuan menjatuhkan seseorang, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan kode etik advokat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi penegak hukum.
Tim kuasa hukum dari Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri atas Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait pengaduan tersebut.
Sebagai negara hukum, setiap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sirait & Co Law Office menyatakan akan menghormati seluruh proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan DPN Indonesia dan berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, independen, profesional, serta berkeadilan demi menjaga kehormatan profesi advokat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan kode etik.
0 Response to "Hotman Paris Diadukan ke Dewan Kehormatan DPN Indonesia, Sirait & Co Law Office Kawal Pengaduan Insan Pers"
Posting Komentar