Martin Lukas Simanjuntak, SH, MH: Anak-Anak Tuhan Harus Jadi Agen-Agen Perubahan


REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Bicara penegakan hukum tidak boleh jauh-jauh dari teori Laurence friedmen. Ada tiga elemen of penegakan sistem hukum yang pertama legal structure terkait penegak hukum dan pembuat hukum. Berikutnya legal substance terkait undang-undang itu sendiri. Ketiga, legal culture terkait budaya hukum.  
“Kalau bicara mengenai rezim sisi hukum secara konstitusi kan siapapun rezimnya,  yang paling pentinng Indonesia negara hukum sesuai Psl 1 Ayat 3 UUD 1945, negara  hukum bukan negara kekuasaan,” bebernya.
Memang terkadang pembentukan UU itu ada tujuan politiknya (political will), apa tujuannya?  Contoh membuat hukum yang humanis.  Menurut beberapa ahli yang terkait UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang diundangkan dikatakan pembaruan humanis dari  hukum era teritorial menjadi hukum  nasioanal.  Walaupun nilai-niali kolonial itu masih tetap masih ada.  Karena pasalnya itu disesuaikan  dengan perkembangan jaman. Peran DPR dan pemerintah ada disana.   
“Kalau saya lihat dari sisi urgensi, harusnya jangan hukum materiil di rubah, tetapi hukum formilnya yang diubah.  Hukum formil kita  diubah tahun 1980, saya kira itu lebih urgen dirubah. Suapaya ada nilai-nilai HAM dimasukkan ke dalam hukum acara kita,” katanya.
Pertimbangannya, tahun 1980-an itu rezim berkuasa saat itu dianggap rezim otoriter. Sedangkan tahun 1999 UU No. 9 Tahun 1999 mengenai  HAM,  belum dimasukkan ke hukum acara di tahun 1980 itu.  Jadi banyak nilai-nilai baru seperti ada LPSK yang ada UU, mengakomodir justice collaborator (JC). Sekarang ini ada tumpang tindih bahwa polisi menganggap mereka memiliki kewenangan dan jaksa juga ikut memberikan rekomendasi. 
“Ini yang harus dihilirisasi, siapa yang memberi kewenangan JC jadi tidak dianggap sebagai frank.  Nanti kan ujung-ujung hakim, cotoh kasus Richard hampir tidak bisa dikasih JC, karena jaksa bilang  dia pelaku utama,” imbuhnya. 
Menurut kita  bahwa pelaku utama adalah actor intelektual  bukan pelaksana atau the others. Kasus Ferdy Sambo,  Richard memberikan kesaksian yang mengungkap materi secara terang benderang, terus di akhir penegak hukum tidak mengakomodir itu menjadi ketidakpastian hukum. Itu salah satu contoh hukum acara  yang tidak pasti ada baiknya ini skala prioritas yang diubah.
“Saya tidak bilang bahwa KUHP baru 2023 itu buruk. Saya juga belum baca  secara keseluruhan semua. Tentu banyak hal-hal yang lebih positif,  diatur dalam KUHP baru,” papatnya.
Ia mencontohkan dalam satu delik penodaan agama di KUHP baru, sekarang menghalangi orang beribadah dapat dikategorikan penodaan agama. Apabila ada seseorang menghalang-halangi melakukan peribadatan disebut penodaan agama.  Ini selaras dengan jaminan konstitusi.

Related Posts:

0 Response to "Martin Lukas Simanjuntak, SH, MH: Anak-Anak Tuhan Harus Jadi Agen-Agen Perubahan"

Posting Komentar