Dari Kiri ke Kanan IBU INA YATUL KUBRA (ketua ORMAS MACAN ASIA JAYA SUMATRA BARAT) DOUGLAS TOBING. SH selaku kauasa hukum Sdr Sumardi Bpk HENDRI. S (SEKRETARIS DAERAH SUMATRA BARAT ORMAS MACAN ASIA JAYA) saat di BIRO WASIDIK BARESKRIM MABES POLRI |
REFORMATANEWS.COM, Jakarta -Pelaporan yang di lakukan oleh Sumardi terhadap ex pengurus KSU AIR BANGIS SEMESTA yang diduga mellakukan penggelapan dengan No. LP /242/X/2021/SPKT RES PASABAR tanggal 21 Oktober 2021 memasuki babak baru dengan Melaporkan kepada biro wasidik terkait pemerikasaan dan penetapan tersangka para terlapor atas nama Saprudin Bsc dkk
Douglas Tobing SH selaku kauasa hukum Sdr Sumardi bersama dengan ketua ORMAS MACAN ASIA JAYA SUMATRA BARAT IBU INA YATUL KUBRA dan SEKERTASI DAERAH SUMATRA BARAT ORMAS MACAN ASIA JAYA Bpk HENDRI. S yang dalam hal ini kapasitas sebagai pelapor saat di temui seusai keluar dari biro wasidik BARESKRIM POLRI menjelaskan sebelumnya sudah melayangkan surat perihal permohonan perlindungan hukum kepada BIRO WASIDIK BARESKRIM POLRI dengan tertanggal 11/05/2023 terkait lamanya proses penyelidikan yang di lakukan oleh POLRES PASAMAN BARAT dimana kasus ini di laporkan.
“Kehadiran kami hari ini adalah memenuhi pemberitahuan dari pihak BIRO WASIDIK untuk melengkapi kekurangan dokument terkait pelaporan pengaduan kami dan dokument itu sudah kami penuhi untuk kepentingan pelaporan ini” ujar Douglas Tobing di Jakarta (27/07/23)
Dalam kesempatan ini Douglas menjelaskan perlunya di lakukan pengaduan di karenakan lamanya proses penyeldikan terhitung Laporan Polisi di terima tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan hari ini belum ada perkembangan signifikan
“Bisa di bayangkan pelaporan kami ini sudah mau berjalan 3 thn tapi sampai dengan detik ini penetapan tersangka pun tidak pernah di lakukan dan alat bukti yang di serahkan semua sudah lengkap”jelas Douglas.
Diterangkan juga alasan upaya mengadu kepada Biro WASIDIK BARESKRIM MABES POLRI adalah salah satu cara untuk mencari keadilan terkait saksi korban yang dalam hal ini klienya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan di negara kita ini.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian terkait kasus ini agar cepat penanganannya karena ini sudah merugikan anggota koprasi yang berjumlah kurang lebih 2.500 orang yang nilai kerugianya Rp 1.800.000.000.Anggota koprasi ini adalah masyarakat tani yang tergolong penghasilannya di bawah rata rata. Jadi dalam hal ini masak harus masyarakat seperti mereka ini menjadi korban di tengah himpitan keadaan yang tidak stabil sekarang ini ?” imbuh Douglas
Di jelaskan kan juga bahwa pihaknya tidak akan diam upaya apapun akan di lakukan agar persoalan ini mendapatkan titik terang dan kepastian hukum.
“ Tidak di pungkiri klien kami saat ini juga mengalami teror berupa intimidasi secara verbal oleh pihak pihak yang tidak di kenal yang memintanya pelaporan ini segera di hentikan atau di cabut dan itu sangat miris bisa terjadi di negri yang menjunjung tinggi KEADILAN SOSIAL coba lah kita ini secara bijak menyikapi permaslahan ini jgn main tekan menekan ini negara merdeka kalau memang salah akuin tapi kalau memang tidak buktikan kembalikan lah uang masyarakat itu” imbuh Douglas
0 Response to "KASUS PENGGELAPAN KOPERASI SERBA USAHA (KSU) AIR BANGIS SEMESTA DI LAPORKAN ke BIRO WASIDIK MABES POLRI"
Posting Komentar