REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Ada 3 (tiga), Keputusan penting yang disampaikan pengurus Sinode GKRI Mangga Besar pada konferensi pers.
Pertama, Perihal penggugat dinyatakan bhw gugatannya tidak dapat diterima/NO (Niet On)
Kedua, Penggugat tdk memiliki legal standing
Ketiga, Penggugat didenda dgn membayar senilai Rp
2.490.000,- (Dua Juta Empatratus Sembilanpuluh Ribu Rupiah).
Konferensi Pers diadakan oleh Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia yang beralamat di Jl. Mangga
Besar XI/34. Dihadiri oleh:
• Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Sinode: Pdt. Drs. Ridwan Hutabarat
• Ketua Sinode GKRI Sinode, Pdt. Dr Martin Harefa
• Sekretaris Umum Sinode: Pdt. Jimmy Kawilarang
• Kuasa Hukum Sinode, Pdt. Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H.
Ketua Umum memimpin Konferensi Pers sekaligus sebagai moderator tanya jawab dengan audience
Gereja Lokal yang menghadiri acara tersebut.
Pertama, Ketua Umum Sinode:
Beberapa waktu yang lalu Sinode GKRI digugat oleh sekelompok orang=orang yang menamankan dirinya
Kelompok Latumenten. Gugatannya dilayangkan ke PN Jakpus. Gugatannya Nama dan Logo GKRI
semestinya tidak dimiliki oleh GKRI Mabes dan turut menggugat Dirjen HAKI. Pengadilan selama 19 kali.
Pd bln September dinyatakan kalah & sinode Mabes dinyatakan menang dan dinyatakan incrcha. Jgn
rahu krn kita sudah SAH melalui keputusan pengadilan sebagai pemilik NAMA dan LOGo GKRI.
Kedua, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Sinode:
Tujuan Pihak Latumenten mengajukan gugatan adalah agar kita tidak punya hak memiliki NAMA dan
LOGO Gereja Kristus Rahmani Indonesia. Namu sebagai penggugat ternyata Pihak Latumenten tidak
memiliki legal standing yang mumpuni. Bahwa hak legal standing yang dimiliki oleh GKRI di Mangga
Besar sangat kuat, a.l.:
Pertayma, Memiliki sejarah pendirian GKRI yang dimulai oleh Boksu Pdt. Prof Dr Sutjiono
Kedua, Memiliki sejarah akan Nama Gereja Kristus Rahmani Indonesia
Ketiga, Memiliki sejarah akan Logo Gereja Kristus Rahmani Indonesia
Keempat, Akte Notaris Pendirian Gereja no. 26 tgl 17 Oktober 1972
Kelima, Surat Keputusan Departemen Agama, nomor: 128 tahun 1988
Keenam, Susunan Badan Pengurus Majelis Pusat Sinode
Ketuju, Sertifikat pemegang merek NAMA dan LOGO Gereja Kristus Rahmani Indonesia yang dikeluarkan
oleh Dirjen HAKI
Maka dengan ini seluruh gereja lokal yang berada dalam keanggotaan Sinode GKRI Mangga Besar, berhak
menggunakan merek GKRI dalam segala kegiatan administratifnya. Dan terlarang bagi gereja diluar
keanggotaan Sinode GKRI Mangga Besar untuk menggunakan merek GKRI dalam segala kegiatan
administratifnya. Pelanggaran terhadap hal ini akan mengakibatkan konsekwensi hukum yang tegas sesuai keputusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang dalam amar
putusan nomor: 10/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, menyatakan bahwa:
1. Penggugat, Pihak Latumenten, tidak memiliki hak legal standing dalam mengajukan gugatan
pembatalan merek
2. Penggugat, Pihak Latumenten, tidak memiliki merek terdaftar yang merupakan syarat formalitas
dalam mengajukan gugatan yang bersifat pembatalan
Sehingga gugatan yang diajukan tidak perlu di pertimbangkan dan dinyatakan tidak diterima (Niet On
van kalijk verklaard – NO) dan dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar
segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan senilai Rp
2.490.000,- (Dua Juta Empatratus Sembilanpuluh Ribu Rupiah)
Dari keputusan tersebut, berarti:
Merek GKRI yg dimiliki oleh GKRI Mabes itu sah secara hukum dan diluar keanggotaan GKRI Mabes tidak
berhak menggunakan merek tersebut dalam kegiatannya karena itu merupakan pelanggaran hukum.
Sementara Konsekwensi Hukum dari putusan Pengadilan Niaga adalah: Hanya satu nama yaitu GKRI
Mabes adalah organisasi yang SAH untuk menggunakan Nama dan Logo GKRI yang dimiliki sejak tgl 12
Juni 2017. Pihak manapun yang mengaku-aku memiliki nama dan logo gkri maka pernyataannya adalah
Pernyataan Yang tidak SAH.
4. Sekretaris Umum Sinode:
Stlh mediasi oleh Dirurag gagal, Dirjen gagal utk rekonsiliasi maka GKRI melakukan Somasi 1 & 2. Namun
dilawan oleh Latumenten dan tidak menunjukkan kemauan utk Bersama-sama lagi. Pada akhirnya kita
digugat di PN Niaga Jakpus utk pertama dan kedua. Gugatan pertama gagal dan pada gugatan mereka
yang kedua inilah GKRI Mabes sebagai tergugat justru memenangkan perkara.
Sambil menunjukkan plakat/piringan logam souvenir yang dibagikan kepada gereja lokal tertena LOGO
dan NAMA GKRI, yang dibuat pada ultah GKRI ke-10 tahun dan Buku Penyuluh yg diterbitkan oleh GKRI
pada tgl 7 Okt 1990, sebelum lahirnya Sinode GKRI. Adalah sebuah pelanggaran jika ada yg merubah Logo GKRI dimana itu berarti pihak yg menganggap LOGO BARU itu adalah miliknya maka dia harus membuat
Sinode yg baru, harus punya SK yang baru oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan & tidak bisa menggunakan
SK lama yg kita miliki. Apa yg mereka lakukan adalah pelanggaran etika dan pelanggaran hukum.
Hal besar yg tidak pernah kita mengerti dari perilaku pihak Latumenten adalah:
Pertama, Apa yang akan dicari dengan perkara ini?
Kedua, iMengapa harus merubah apa yang ada (LOGO) jika hanya untuk kekuasaan? Ketiga, Bukankah dengan memiliki sertifikat LOGO dan NAMA yg diterbitkan Dirjen HAKI kita bisa membangun GKRI dimasa depan?
Marilah kita Bersama-sama melayani Tuhan dalam Rumah Besar GKRI. Demikian harapan Sekum
sembari menutup penjelasannya.
Sumber berita:
Sekum Sinode (26 Jan 2023)
semoga semua dapat saling memaafkan dan kembali menjadi satu GKRI hebat
BalasHapus