MKC Divonis Hakim 10 Tahun Penjara PGLII Menyatakan Sikap Keberatan

Foto dari kiri kekanan : Pdt. Antonius Natan (Staf ahli Ketum PGLII), Pdt. Tommy Lengkong M.Th. (Sekum), Pdt. Ronny Sigarlaki, SH : Sekretaris Majelis Pertimbangan PGLII), Pdt. DR. Ronny Mandang M.Th..(Ketum PGLII), Arnold Hasudungan SH., MH.  (Biro Hukum PGLII)

REFORMATANEWS.COM, Jakarta - PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja Dan Lembaga - Lembaga Injili Indonesia) menyatakan sikap keberatan terhadap putusan majelis hakim PN Ciamis, pada tanggal 06 April 2022 atas perkara terdakwa H.Muhamad Kosmen Alias Muhamad Kece Alias Muhamad Kace Alias Muhamad Kosmen Cornelius Alias Kosmen Bin Sunet.

PGLII Mengeluarkan pernyataan sikap no.:137.04.22/pbI/PP.PGLII/2022 dan mengadakan konfrensi pers di sekretariat PGLII di Jaksel 11, April 2022. Dihadiri Ketua Umum Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th., Sekretaris Umum Pdt. Tommy Lengkong, M.Th. Arnold Hasudungan SH., MH (Bidang Hukum), Antonius Natan (PGLII DKI) dan pengurus Pusat lainnya.

Pernyataan sikap PGLII sebagai berikut :

Pertama, Bahwa terkait tuntutan Penutut Umum yang mengajukan tuntutan pidana (requisitor) khususnya perkara M Kace yang menarik perhatian masyarakat yang berskala nasional ternyata tidak benar benar memperhatikan kepentingan M Kace selaku Terdakwa (Tidak mencerminkan keadilan). 
Menjadi pertanyaan besar mengapa Penuntut umum mendakwa dan menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang nota bene bertentangan dengan perkembangan masyarakat 
Indonesia saat ini di era keterbukaan informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka 
umum sesuai konstitusi yang telah mengalami amandemen sesuai dengan agenda reformasi 
namun Penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang 
Peraturan Hukum Pidana sedangkan apabila berdasarkan UU No. 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dalam pasal 2 diwajibkan adanya surat perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu didalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Kedua, Bahwa demikian juga Majelis Hakim Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 
telah memberikan vonis yang bertentangan dengan prinsip memvonis 10 tahun penjara sesuai 
tuntutan Penutut Umum. Padahal tuntutan Penutut Umum dalam perkara M Kace ternyata tidak 
benar benar mempertimbangkan hak-hak asasi bagi M Kace yang mempunyai hak asasi manusia 
yang dilindungi oleh Konsitusi, Undang-undang maupun Deklarasi Universal HAM dan karena itu
Majelis Hakim Perkara No 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 memvonis 10 
tahun penjara nyata-nyata tidak berorientasi pada tujuan pemidanaan untuk rehabilitasi terpidana, tidak bersifat humanistic dan penjatuhan pidana penjara oleh Majelis Hakim Perkara aquo tidak bersifat hati-hati dan tidak adil. Hal ini apabila kita bandingkan dengan orang yang 
sudah melakukan baiat kepada ISIS nyata-nyata merupakan perkara terorisme atas nama Terdakwa Munarman hanya mendapat 3 tahun, sedangkan M Kace yang sama sekali tidak berbahaya kepada organisasi transnasional apapun dia mendapat 3 kali lebih berat daripada Munarman itu jelas suatu ketidakadilan yang sangat vulgar yang sangat mencederai khususnya kaum Kristiani.

Ketiga, Bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh dari media online bahwa atas putusan Perkara 
186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 telah diajukan banding oleh Terdakwa M 
Kace pada tanggal 06 april 2022 dan arti hukumnya putusan Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms 
pada tanggal 06 April 2022 belum berkekuatan hukum tetap.

Keempat, Bahwa kami mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Komisi VIII DPR RI, Pengadilan Tinggi dan 
Kejaksaan Agung menempuh pendekatan keadilan restoratif dalam perkara M Kace.

Kelima, Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan apresiasi kami kepada Menteri Agama RI yang 
memimpin selaku Menteri dari semua agama di Indonesia sesuai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika serta kepada Densus 88 yang bekerja tanpa lelah mengamankan negeri ini dari kelompok teroris.




Related Posts:

0 Response to "MKC Divonis Hakim 10 Tahun Penjara PGLII Menyatakan Sikap Keberatan"

Posting Komentar