REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menunjuk peganti Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan berakhir pada tanggal 30 Januari 2021 kepada Kapolri yang baru adalah hal yang lumrah dalam struktur organisasi dan jabatan di Kepolisian RI. Demikian ungkap Ketua Umum Persekutuan Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (PGLII) ketika ditanyakan pandangannya seputar pergantian Kapolri yang beragama Kristen yang kemudian ada salah satu lembaga agama yang berkeberatan.
Karena lanjut Pdt Ronny bahwa keputusan siapa yang akan menduduki jabatan nomor satu di Kepolisian RI, telah diatur dengan UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 Tahun 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA; Bab II Pasal 8. Kemudian, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Demikian juga Bab II Pasal 11.1 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan menjadi wewenang sepenuhnya dari Presiden RI Joko Widodo.
Bahwa beberapa calon terbaik dari Kepolisian yang telah berada di tangan Presiden Joko Widodo, dan kemudian memilih dan menunjuk Komjem Pol Listyo Sigit sebagai calon Kapolri yang baru, adalah keputusan mutlak Presiden RI dan jangan dibentur-benturkan dengan persoalan latar belakang status, suku ataupun agama.
Kepolisian RI bukanlah lembaga keagamaan karena tidak berurusan dengan kaidah agama tertentu. Kapolri pertama 1963-1965 dijabat oleh Jenderal Pol Soetjipto Danoekoesoemo beragama Kristen; Kapolri periode 1984-1978 dijabat oleh Jenderal Pol Widodo Budidarmo yang beragama Kristen.
Artinya di Republik Indonesia, sesuai dengan UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, siapapun yang dipandang pantas dipilih oleh Presiden RI untuk menjabat sebagai Kapolri sudah sepatutnya diterima, karena umumnya menjadi Kapolri harus melalui uji bertahap yang juga melibatkan Kompolnas.
Terutama, bahwa setiap Kapolri yang berasal dari latar belakang status sosial, suku dan agama yang berbeda, siap menunjuklan tanggung jawabnya sebagai Kapolri dan juga menunjukkan sebagai orang yang taat beragama.
“Lembaga apapun, apalagi berbasis keagamaan sebaiknya tidak mengganggu proses penetapan calon Kapolri, sebab yang kelak dipilih dan ditetapkan Presiden dan DPR, dan tentu saja diterima dan didukung seluruh rakyat Indonesia yang multicultural”, tegas Ronny yang juga gembala jemaat GKRI Karmel Permata Hijau ini lantang.
0 Response to "Pdt Dr Ronny Mandang, Pengangkatan Kapolri Mutlak Wewenang Presiden Jangan ditentukan masalah Latar Belakang Agama"
Posting Komentar