REFORMATANEWS.COM, Jakarta-Sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Terorisme dalam bentuk pembunuhan sadis terhadap 4 (empat) orang warga (Yasa, Pinu, Naka dan Pedi), dan pembakaran 7 (tujuh) rumah para korban, serta 1 (satu) unit rumah yang patut diduga digunakan sebagai rumah ibadah, sebagaimana terjadi di Trans Levonu, Dusun 5 Tokelemo Desa Lembatangoa, Kec. Palolo, Kab. Sigi, Sulawesi Tengah pada hari Jumat, 27 November 2020, dengan ini kami, Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia ("PPHKI") menyampaikan turut berdukacita dan penghiburan kepada para keluarga korban yang merupakan jemaat dari Gereja Bala Keselamatan dan sekaligus menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut:
PPHKI mengecam segala bentuk Tindak Pidana Terorisme yang dapat dipicu oleh radikalisme, sebagaimana yang baru saja terjadi di Kabupaten Sigi tersebut, serta menaruh pengharapan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”);
PPHKI menghimbau masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pihak terkait untuk tetap menghormati proses hukum, dan tidak terprovokasi dengan hasutan dari pihak-pihak yang hendak merusak persatuan dan kebhinnekaan bangsa, serta menyerukan upaya kita bersama untuk melawan radikalisme dan terorisme di NKRI.
PPHKI memberikan dukungan doa dan moril kepada para aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dan memproses hukum pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab, serta menggunakan segala langkah/penindakan yang disediakan oleh Peraturan Perundang-Undangan RI guna mengatasi aksi terorisme tersebut.
Oleh karena peristiwa keji ini telah menjadi perhatian publik, baik di dalam maupun di luar negeri, maka demi tegaknya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, PPHKI memohon Yth. Bapak Presiden Joko Widodo dan Yth. DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Mengenai Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Tuhan memberkati.
Pernyataan diatas disampaikan di Jakarta, 30 November 2020 oleh Ketum Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) Fredrik J Pinakunary, SH, SE dan Hasudungan Manurung SH, MH (Sekjen).
0 Response to "SIARAN PERS PPHKI ATAS TINDAK PIDANA TERORISME DI DESA LEMBAN TONGOA, SIGI, SULAWESI TENGAH."
Posting Komentar