Persatuan Wartjawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesa) kembali menggelar Webinar pada Jumat sore (10/09/2021) dengan topik "Pro dan Kontra Penyelenggaraan Formula E dimata Masyarakat" webinar dipandu oleh Thony Ermando Jurnalis PEWARNA Indonesia.
Dalam diskusi yang cukup menarik tersebut praktisi hukum Osner Johnson Sianipar SH., MH., sebagai narasumber yang kesehariannya berkegiatan praktisi hukum di Mabes Polri mengatakan "Prinsipnya dalam kasus Formula E, BPK harus melakukan audit karena yang dipakai uang negara bila terjadi penyalahgunaan uang negara penegak hukum seperti KPK, Kepolisian Kejaksaan bisa melakukan penyidikan dan dibawa ke kasus pidana" kata praktisi hukum Osner Johson Sianipar SH., MH.
Ade Armando yang juga senagai narasumber seorang akademisi, pengiat sosial media menjelaskan" Dipekarangan DPRD sudah banyak karangan bunga sebagai bentuk suara hati warga DKI menolak sirkuit Formula E, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI seharusnya menjelaskan edukasi manfaat formula E bagi warga DKI secara terbuka. Mengapa tidak berani menghadapi hak interpekasi anggota DPRD DKI Jakarta" ungkapnya.
Kemudian August Hamonangan anggota DPRD dari fraksi PSI juga mengatakan tidak tepat dan keberatan adanya Formula E di DKI Jakarta apalagi disaat wabah pandemik juga didalamnya uang rakyat yang seharusnya lebih tepat untuk membantu rakyat saat ini.
UMKM dan dana BANSOS itu lebih penting daripada dana Formula E tegasnya.
M.Rifqi atau Eki Pitung dari Bamus DKI Jakarta mengatakan "Penyelenggaraan Formula E akan berdampak ekonomi bagi Masyarakat DKI Jakarta yang tengah terpuruk ekonominya, medukung berkembangnya pariwisata dengan banyaknya wisatawan luar yang berkunjung menonton balapan Formula. Namun saya berkeberatan bila dilakukan dalam waktu dekat sebelum pandemi covid-19 reda". Ungkapnya. Eki Pitung mendapat banyak pertanyaan dari peserta webinar karena seharusnya 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak hak interpelasi yang layak menjawabnya.
Mewakili Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Edward Sianturi Ketua DPW MUKI DKI Jakarta mengatakan sebaiknya penyelenggaraan Formula E ditunda mengingat pandemi covid-19 masih berlangsung, seharusnya Pemprov DKI Jakarta terus fokus menangani pandemi covid-19.
0 Response to "Kisruh Anggaran Formula E Bisa Masuk Ranah Hukum"
Posting Komentar