REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Badan Pengurus Pusat GBI mengecam keras terjadinya pembunuhan Ade Yunia Rizabani (lcha) yang dilakukan oleh tersangka Pendeta Muda Christian Rudolf Tobing di salah satu apartemen di Jakarta. Atas kejadian tersebut, BPP GBI Selasa 25 Oktober 2022 menyampaikan turut berduka yang mendalam kepada keluarga korban, dan memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas reaksi cepat mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam.
Berkenaan dengan beredarnya pemberitaan di media sosial khususnya mengenai tersangka Pdm. Christian Rudolf Tobing disebut-sebut sebagai seorang pendeta muda dari sinode Gereja Bethel Indonesia dan sudah mulai mengarah pada penyesatan informasi, penghinaan institusi GBl dan kalimat-kalimat tidak pantas yang diarahkan pad a GBl, maka Bad an Pengurus Pusat GBI perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Pdm. Christian Rudolf Tobing tidak tercatat dan tidak pernah dilantik sebagai Pendeta Muda dari Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI).
Kedua, Tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka adalah perbuatan oknum (pribadi) agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada gereja apapun yang mengajarkan pembunuhan karena jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Alkitab.
Ketiga, Badan Pengurus Pusat GBI meminta kepada pembuat dan penyebar berita yang menyesatkan serta mendiskreditkan GBI untuk men-take down video yang beredar, dan berhenti menyebarkan berita-berita yang tidak benar tersebut
Dan Keempat Badan Pengurus Pusat GBI meminta warga masyarakat dan khususnya warga gereja agar tidak terpancing atas beredarnya berbagai pemberitaan yang telah melukai perasaan orang lain, dan meminta agar tetap menjaga kerukunan serta membangun sikap saling menghormati.
0 Response to "Klarifikasi BPH GBI Terkait Pemberitaan Pembunuhan Oleh Pendeta Muda di Apartemen di Jakarta"
Posting Komentar