![]() |
Advokat Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan 100 Bukti Kependetaan M.Husein Hosea Siahaan |
REFORMATANEWS.com, Kasus tuduhan pendeta Gadungan kembali digelar di Pengadilan Jakarta Utara Kamis tanggal 12 Maret 2020 untuk mendengarkan putusan sela.
Advokat Kamaruddin Simanjuntak mengatakan "Putusan sela adalah kita
melakukan eksepsi atau keberatan atau bantahan
terhadap surat dakwaan yang tidak menyangkut pokok perkara tetapi
menyangkut syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil itu misalnya
tampilan surat dakwaan apakah sudah diberi nomor, penulisan nama yang benar
ditandatangani diuraikan penahanannya dan sebagainya. Eksepsi kita menyangkut
surat formil adalah perubahan nama dari Juniar menjadi Yuniar, ada perbedaan
huruf. Namun dipandang oleh majelis hakim tidak dapat mengubah surat dakwaan.
Yang kedua adalah syarat materiil sesuai dengan pasal ayat 143 ayat b surat
dakwaan harus jelas dan lengkap, ternyata dakwaan penuntut umum itu banyak
kekeliruan. Pertama kekeliruan menyangkut waktu dan tempat kejadian pidana itu,
contoh dia menyebut salah satu sertipikat itu berada di wilayah Cipondoh
Tangerang Banten padahal yang benar yang menandatangani sertikat itu adalah
Kepala Badan Pertanahan Jakarta Selatan. Namun Hakim dalam pertimbangannya
walaupun keliru tidak dapat membatalkan suarat dakwaan atau batal demi hukum.
Namun dalam perkara lain saksi dalam perkara itu menyebut saudara Agus sebagai
Pengacara tanpa menyebut kapan dia pengacara nomor induk advokatnya orginasinya
berita sumpahnya tapi lagi lagi hakim menyebut itu sudah masuk pokok perkara
padahal itu menyangkut kelengkapan supaya surat dakwaan itu cermat jelas dan
lengkap kemudian hakim juga menyebut pelapor adalah ahli waris dari pada
almarhum Basri Sudibyo tanpa menyebut perkawinan orang tuanya kapan kemudian
kapan, kenapa mereka menjadi ahli waris
tanpa menyebut penetapan ahli waris mana atau setidak tidaknya mereka adalah
anak yang sah misalnya berdsarkan akte catatan sipil tidak diuraikan secara
lengkap kemudian jaksa juga menyebut objek sertipikat itu adalah mau dibangun
pabrik motor listrik padahal itu luas tanahnya Cuma 1600 meter persegi berada
diperumahan Pondok Indah, tidak mungkin membangun pabrik dengan luas sekecil
itu diwilayah perumahan karena kalau pabrik itu harus berada di wilayah pabrik
atau industri. Kemudian disebutkan
sertipikat itu berada pada terdakwa Yuniar dalam
rangka kerjasama dengan orang Cina tanpa disebut orang Cina yang mana apakah
suatu negara dengan penduduk 1 milyar lebih atau menyangkut suku atau seseorang
kalau tentulah tidak semua orang bekerjasama dengan Basri Sudibyo atau Yuniar,
harus dirinci sebenarnya apa yang dimaksud orang Cina misalnya orang Batak
orang Batak itukan banyak marga, marga itupun banyak seperti Simanjuntak juga banyak ada ratusan ribu harus
disebut misalnya Kamruddin Simanjuntak dengan rincian yang jelas lagi lagi
hakim menyebut dengan mengutip Yahya Harahap dari pembahasan KUHAP nah itu
tidak dapat menyebabkan batalnya surat dakwaan.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan "Tujuan kita adalah membuat
opening statemen, pernyataan pertama karena Jaksa bersama penyidik Polda Metro
Jaya mengatakan bahwa Pendeta Mohammad Husein Hosea ini adalah Pendeta Gadungan
lalu saya membawa bukti lebih dari seratus bukti yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan bukanlah pendeta gadungan tapi pendeta yang konsisten menbaptis,
memberkati, dan mengubur sejak 1981 menggunakan Gereja Kristen Cisarua Bogor,
artinya kalaupun pendeta ini dianggap sebagai pemalsu berarti semua produk ini
harus dianggap produk palsu mulai 1981 dan di gereja lain dia juga aktif
seperti di gereja HKBP, gereja Bethel dan seterusnya sampai denga 2019 dia
gunakan itu GKP Cisarua Bogor seharusnya kalau ini dianggap palsu semua akte
yang dikeluarkan sejak tahun 1981 sampai
tahun 2019 dianggap palsu kenapa hanya akte pernikahan Yuniar dan Basri Sudibyo
yang dianggap palsu yang lain sah ini kan aneh kenapa penyidik dari unit dua
HARDA Krimina Umum Polda metro Jaya menyebut ini pendeta gadungan, gadungan ini
berarti palsu, misalkan saya Polisi gadungan. Padahal Pendeta Hosein Hosea
mendapat surat penugasan dari ketua zending HKBP Dr. Payaman Simanjuntak" terangnya pada awak media yang tergabung dalam PEWARNA Indonesia.
Kamaruddin kembali memohan pada Hakim demi kemanusian dan kesehatan Pdt. M. Husein Hosea Siahaan diberikan perawatan kesehatan dan tahanan kota, mengingat usianya sudah 68 tahun dan sakit sakitan.
0 Response to "Kamaruddin Simanjuntak : Pdt. M. Husein Hosea Mendapat Surat Penugasan dari Payaman Simanjuntak"
Posting Komentar