DR. HP. Panggabean, SH., M.S |
Reformatanews.com, Jakarta - DR. HP. Panggabean, SH., M.S adalah Mantan Hakim Agung RI, yang sekarang berprofesi sebagai pengacara. Saat tim media menemui dikantor hukumnya yang terletak di Jl. Kartika Alam II No. 35, Pondok Indah Jakarta Selatan, beliau sedang asyik membaca dokumen-dokumen yang ada diatas mejanya.
Pengacara yang sudah banyak menerbitkan buku ini, memulai ceritanya dengan persoalan adat di daerah. Beliau beranggapan lembaga adat sangat penting, harus ditumbuhkan dan dirawat.
DR. HP. Panggabean menjelaskan bahwa peranan adat sangat penting dalam pembangunan desa, sehingga bisa menjadi alat dalam mengontrol dana desa dan juga memiliki peran dalam membuat keputusan di desa.
"Sekarang Banyak Kepala Desa yang masuk proses hukum karena anggaran desa, namun apabila ditelisik lebih jauh lagi akan lebih banyak Kepala Desa yang kena masalah hukum, itu sebabnya sangat diperlukan lembaga adat untuk mengawasi dana desa, lembaga adat harus diberikan peran" ucap pengacara PH Panggabean.
HP. Panggabean menerangkan politik hukum yang dibuat pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo sejak 2014 sesungguhnya diarahkan untuk membangun ekonomi kreatif desa melalui penyediaan APBN setiap desa berkisar Rp. 1,4 Milyar per tahun.
Untuk mendukung program tersebut, sudah saatnya Pemkab untuk memberdayakan Lembaga Adat Desa (LAD) dengan menerbitkan SK Satuan Kerja (SATKER) untuk berperan aktif mendukung ekonomi kreatif hukum adat.
HP. Panggabean juga meminta agar seluruh pemuka adat dan tokoh agama untuk semakin memahami peranan kekerabatan marga/suku untuk secara aktif dalam membangun desa.
"Tetua adat suku marga dalam sistem pemerintahan desa adat menurut UU Desa dan PP 2015, desa adat harusnya terdiri dari 3 unsur, yakni Pemerintahan Desa, Badan Pengawasan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif, dan Kerapatan Adat Negeri (KAN) sebagai lembaga peradilan desa" tambahnya.
Karena UU no 6 tahun 2014 tentang desa tersebut sudah memberikan ruang yuridis bagi suku-suku bangsa untuk menghidupkan kembali Sistem Pemerintahan Desa Adat.
Semenjak diberlakukannya UU darurat No 1 tahun 1951 tentang pemeberlakuan Hukum Acara HIR (Herziene Indonesisch Reglement), pemerintah Indonesia telah "sengaja" menghapus peranan dari masyarakat hukum adat menjalankan pranata Hukum Adat Suku (sistem peradilan desa) yang berlaku di lingkungan suku Marga tersebut.
Dampak negatif penghapusan peranan MAHUDAT dalam sistem pemerintahan desa sangat berkaitan dengan pengelolaan Tanah Ulayat Marga/Suku, sehingga telah banyak terjadi kerusakan ekosistem yang diikuti Konflik Kultural yang menyebar diberbagai desa-desa di Indonesia. Jelas HP Panggabean.
Berkarir menjadi hakim selama 9 tahun, HP. Panggabean ternyata banyak melewati godaan yang datang padanya, godaanya juga bermacam-macam, "Saya menjadi hakim 9 tahun sangat menderita" ucapnya.
HP. Panggabean juga mengatakan agar kasus-kasus istimewa seperti korupsi, kekerasan seksual tak perlu diberikan remisi. Saya juga meminta agar GBHN dimuat kembali, dan bupati dipilih oleh pemerintah saja.
HP. Panggabean merupakan pengacara yang sangat aktif dalam kegiatan-kegiatan dan organisasi.
Pakar hukum, HP. Panggabean menjadi Dewan Pengurus Nasional (DPN) di Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA), dan sering roadshow ke kampus-kampus mengadakan lokakarya tentang hukum adat dan desa.
Kegiatan-kegiatan biasanya dihadiri tokoh-tokoh nasional dan para pakar hukum lainnya, selain roadshow ke kampus-kampus, KERMAHUDATARA juga menggelar festival-festival kebudayaan dan meanmpilkan tari-tarian dari berbagai suku dan budaya.
Selain itu, tokoh masyarakat, HP. Panggabean juga aktif di Kerukunan Masyarakat Batak (KERABAT). Biasanya KERABAT meberikan ulos kepada tokoh-tokoh nasional sebagai bentuk apresiasi.
Dalam waktu dekat, Pakar Hukum ini akan launching beberapa buku lagi, tentang reforma agraria dan lain-lain yang rencananya akan digelar digedung MPR.
0 Response to "HP. Panggabean: Lembaga Adat Desa Sangat Harus Terlibat Pembangunan Desa"
Posting Komentar